- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
Praktisi Hukum, Edi Hardum Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana CSR Oleh Oknum PWI Pusat

Keterangan Gambar : praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- ramai diberitakan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan CSR BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan( UKW) oleh PWI Pusat.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H berpendapat, jika memang itu terbukti adanya Penggelapan dana CSR maka harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
" ini harus segera dilaporkan dan bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan Pasal 7 2 atau pasal pasal 3 7 2 atau a. junto pasal 3 7 4 ya soal penggelapan ya ya. Jadi ancaman hukumannya itu 4 tahun penjara." Terang Edi.
Namun lanjut Edi, Ini adalah pidana pokok atau predikat crimenya itu nanti bisa dijatuhkan dengan undang undang pencucian uang." ya ke mana uang itu mereka gunakan ya bisa untuk beli rumah beli mobil beli property jadi bisa juga dijerat dengan Undang undang pencucian uang atau money laundry jadi dugaan pelaku nanti bisa dijerat 10 tahun lebih lah," katanya.
Kemudian Edi yang mantan wartawan senior di media terkemuka itu menyarankan, agar segera ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Polisi, dan kepada pihak pihak yang telah menggelapkan dana tersebut agar segera mengembalikan.
" saya saran kepada mereka ya( terduga penyalahgunaan dana) Kepada mereka yang menggunakan uang ini supaya segera mengembalikan, kalau tidak kembalikan segera dilaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Mereka lanjut Edi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Apalagi sebagai perkumpulan wartawan harus junjung tinggi etika dan hukum. Jangan menggunakan jabatan itu untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
" Karena saya juga wartawan ya, walaupun sekarang saya lebih banyak bekerja sebagai advokat. Ya organisasi wartawan dari dulu dimana mana umumnya itu menggelapkan uang pengurusnya. Ya saya pikir PWI janganlah seperti ini karena dia organisasi formal, organisasi yang merupakan representasi dari wartawan dan ini organisasi tertua wartawan harus memberikan sikap teladan yang bagus," pintanya.
Lebih jauh Edi menjelaskan, perihal dugaan tersebut bisa saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terduga yang bersangkutan ada kaitannya dengan posisinya sebagai ASN atau Pejabat negara.
" Bisa saja dilaporkan ke KPK, kalau ada kaitan dengan ASN, atau pejabat negara. Kalau tidak berkaitan itu ranah polisi," tutupnya.(Reporter: Alek).



.jpg)




.jpg)







