- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Praktisi Hukum, Edi Hardum Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana CSR Oleh Oknum PWI Pusat

Keterangan Gambar : praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- ramai diberitakan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan CSR BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan( UKW) oleh PWI Pusat.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H berpendapat, jika memang itu terbukti adanya Penggelapan dana CSR maka harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- Ramadan Penuh Makna, BRI Life Gandeng Yayasan Sosial Tebar Kepedulian
- PWI Majalengka Apresiasi Sikap Terbuka Kapolri Layani Doorstop di Tengah Sorotan Kasus Oknum
- Rebranding BRI Life: Wajah Baru, Semangat Baru Perkuat Perlindungan Keluarga Indonesia
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
" ini harus segera dilaporkan dan bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan Pasal 7 2 atau pasal pasal 3 7 2 atau a. junto pasal 3 7 4 ya soal penggelapan ya ya. Jadi ancaman hukumannya itu 4 tahun penjara." Terang Edi.
Namun lanjut Edi, Ini adalah pidana pokok atau predikat crimenya itu nanti bisa dijatuhkan dengan undang undang pencucian uang." ya ke mana uang itu mereka gunakan ya bisa untuk beli rumah beli mobil beli property jadi bisa juga dijerat dengan Undang undang pencucian uang atau money laundry jadi dugaan pelaku nanti bisa dijerat 10 tahun lebih lah," katanya.
Kemudian Edi yang mantan wartawan senior di media terkemuka itu menyarankan, agar segera ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Polisi, dan kepada pihak pihak yang telah menggelapkan dana tersebut agar segera mengembalikan.
" saya saran kepada mereka ya( terduga penyalahgunaan dana) Kepada mereka yang menggunakan uang ini supaya segera mengembalikan, kalau tidak kembalikan segera dilaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Mereka lanjut Edi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Apalagi sebagai perkumpulan wartawan harus junjung tinggi etika dan hukum. Jangan menggunakan jabatan itu untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
" Karena saya juga wartawan ya, walaupun sekarang saya lebih banyak bekerja sebagai advokat. Ya organisasi wartawan dari dulu dimana mana umumnya itu menggelapkan uang pengurusnya. Ya saya pikir PWI janganlah seperti ini karena dia organisasi formal, organisasi yang merupakan representasi dari wartawan dan ini organisasi tertua wartawan harus memberikan sikap teladan yang bagus," pintanya.
Lebih jauh Edi menjelaskan, perihal dugaan tersebut bisa saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terduga yang bersangkutan ada kaitannya dengan posisinya sebagai ASN atau Pejabat negara.
" Bisa saja dilaporkan ke KPK, kalau ada kaitan dengan ASN, atau pejabat negara. Kalau tidak berkaitan itu ranah polisi," tutupnya.(Reporter: Alek).

















