- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
- Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta
- Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan
- Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG
- Semangat Kemerdekaan Menggema di Barito Utara, Merah Putih Berkibar di Arena Tiara Batara
Praktisi Hukum, Edi Hardum Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana CSR Oleh Oknum PWI Pusat

Keterangan Gambar : praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- ramai diberitakan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan CSR BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan( UKW) oleh PWI Pusat.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H berpendapat, jika memang itu terbukti adanya Penggelapan dana CSR maka harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Bukan Sekadar Seremoni, PTPN I Hadirkan Dampak Ekonomi bagi Ratusan UMKM
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Jakarta Bidik Empat Sukses PON 2028, Siapkan Rp166 Miliar untuk Sulap Venue Bertaraf Nasional
- Penutupan UKW PWI Jabar, Atal S Depari Ingatkan Bahaya Berita Tak Terverifikasi
" ini harus segera dilaporkan dan bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan Pasal 7 2 atau pasal pasal 3 7 2 atau a. junto pasal 3 7 4 ya soal penggelapan ya ya. Jadi ancaman hukumannya itu 4 tahun penjara." Terang Edi.
Namun lanjut Edi, Ini adalah pidana pokok atau predikat crimenya itu nanti bisa dijatuhkan dengan undang undang pencucian uang." ya ke mana uang itu mereka gunakan ya bisa untuk beli rumah beli mobil beli property jadi bisa juga dijerat dengan Undang undang pencucian uang atau money laundry jadi dugaan pelaku nanti bisa dijerat 10 tahun lebih lah," katanya.
Kemudian Edi yang mantan wartawan senior di media terkemuka itu menyarankan, agar segera ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Polisi, dan kepada pihak pihak yang telah menggelapkan dana tersebut agar segera mengembalikan.
" saya saran kepada mereka ya( terduga penyalahgunaan dana) Kepada mereka yang menggunakan uang ini supaya segera mengembalikan, kalau tidak kembalikan segera dilaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Mereka lanjut Edi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Apalagi sebagai perkumpulan wartawan harus junjung tinggi etika dan hukum. Jangan menggunakan jabatan itu untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
" Karena saya juga wartawan ya, walaupun sekarang saya lebih banyak bekerja sebagai advokat. Ya organisasi wartawan dari dulu dimana mana umumnya itu menggelapkan uang pengurusnya. Ya saya pikir PWI janganlah seperti ini karena dia organisasi formal, organisasi yang merupakan representasi dari wartawan dan ini organisasi tertua wartawan harus memberikan sikap teladan yang bagus," pintanya.
Lebih jauh Edi menjelaskan, perihal dugaan tersebut bisa saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terduga yang bersangkutan ada kaitannya dengan posisinya sebagai ASN atau Pejabat negara.
" Bisa saja dilaporkan ke KPK, kalau ada kaitan dengan ASN, atau pejabat negara. Kalau tidak berkaitan itu ranah polisi," tutupnya.(Reporter: Alek).

.jpg)















