- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Praktisi Hukum, Edi Hardum Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana CSR Oleh Oknum PWI Pusat

Keterangan Gambar : praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- ramai diberitakan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan CSR BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan( UKW) oleh PWI Pusat.
Menyikapi hal itu, praktisi hukum, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H, M.H berpendapat, jika memang itu terbukti adanya Penggelapan dana CSR maka harus segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Lainnya :
- Indonesia Masters 2026: BNI Perkuat Dukungan untuk Pelatnas Bulu Tangkis Indonesia
- BNI Hadirkan Layanan Transaksi Digital, Nonton Indonesia Masters 2026 Makin Praktis
- Masa Liburan Lebaran 2026 Semakin Dekat, KAI Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal
- BNI Gandeng Siemens Indonesia, Kucurkan Pembiayaan Rp300 Miliar untuk Perkuat Industri Kelistrikan
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
" ini harus segera dilaporkan dan bisa dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan Pasal 7 2 atau pasal pasal 3 7 2 atau a. junto pasal 3 7 4 ya soal penggelapan ya ya. Jadi ancaman hukumannya itu 4 tahun penjara." Terang Edi.
Namun lanjut Edi, Ini adalah pidana pokok atau predikat crimenya itu nanti bisa dijatuhkan dengan undang undang pencucian uang." ya ke mana uang itu mereka gunakan ya bisa untuk beli rumah beli mobil beli property jadi bisa juga dijerat dengan Undang undang pencucian uang atau money laundry jadi dugaan pelaku nanti bisa dijerat 10 tahun lebih lah," katanya.
Kemudian Edi yang mantan wartawan senior di media terkemuka itu menyarankan, agar segera ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Polisi, dan kepada pihak pihak yang telah menggelapkan dana tersebut agar segera mengembalikan.
" saya saran kepada mereka ya( terduga penyalahgunaan dana) Kepada mereka yang menggunakan uang ini supaya segera mengembalikan, kalau tidak kembalikan segera dilaporkan ke pihak berwajib," tuturnya.
Mereka lanjut Edi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Apalagi sebagai perkumpulan wartawan harus junjung tinggi etika dan hukum. Jangan menggunakan jabatan itu untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
" Karena saya juga wartawan ya, walaupun sekarang saya lebih banyak bekerja sebagai advokat. Ya organisasi wartawan dari dulu dimana mana umumnya itu menggelapkan uang pengurusnya. Ya saya pikir PWI janganlah seperti ini karena dia organisasi formal, organisasi yang merupakan representasi dari wartawan dan ini organisasi tertua wartawan harus memberikan sikap teladan yang bagus," pintanya.
Lebih jauh Edi menjelaskan, perihal dugaan tersebut bisa saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terduga yang bersangkutan ada kaitannya dengan posisinya sebagai ASN atau Pejabat negara.
" Bisa saja dilaporkan ke KPK, kalau ada kaitan dengan ASN, atau pejabat negara. Kalau tidak berkaitan itu ranah polisi," tutupnya.(Reporter: Alek).

















