- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Gas Subsidi di Jakut dan Jaktim, Kerugian Negara Rp 16,8 Miliar

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, merilis pengungkapan dua sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Adapun total kerugian negara dari dua kasus penyelewengan gas itu mencapai Rp 16,8 miliar.
Dari pengungkapan kasus di Jakut dan Jaktim tersebut, polisi menetapkan total 10 tersangka dan menyita lebih dari 1.100 tabung gas elpiji.
"Dari pemeriksaan tadi, sepuluh orang dari dua TKP, kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Baca Lainnya :
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
Nunung menjelaskan, bahwa kasus pertama teregister dengan laporan polisi nomor LP 52 tanggal 17 Mei 2025 dengan lokasi di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari perkara ini, kata Nunung, pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu KF, MR, W, P, dan AR.
Dari lokasi ini, penyidik menyita 699 tabung gas subsidi 3 kilogram yang dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua mobil pickup, peralatan penyuntikan gas, timbangan, alat komunikasi, hingga buku pembukuan.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.(*/Anton)




.jpg)



.jpg)








