- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 1.590 Butir Ekstasi Senilai Rp 960 Juta

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar bersama Kasie Humas dan KBO saat konferensi pers ungkap kasus peredaran ekstasi.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.590 butir. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan malam di Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pengungkapan ribuan butir ekstasi senilai 960 juta rupiah itu berawal dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," ujarnya, dalam konferensi pers ungkap kasus mingguan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (08/09/2022)
Baca Lainnya :
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Festival Walet Emas 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
Adapun pelaku berjumlah 2 orang, berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir. Kedua pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.
"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," cetus Rango, didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto, dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika dalam rilis itu.
Dikatakan Rango, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut alias pelaku masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya.
Rango menyampaikan, dari pengungkapan peredaran narkoba itu, dapat menyelamatkan sekitar 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.
"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

















