- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran 1.590 Butir Ekstasi Senilai Rp 960 Juta

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar bersama Kasie Humas dan KBO saat konferensi pers ungkap kasus peredaran ekstasi.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.590 butir. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di lokasi hiburan malam di Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pengungkapan ribuan butir ekstasi senilai 960 juta rupiah itu berawal dari informasi yang diterima penyidik mengenai adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Pusat. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran terkait informasi tersebut.
"Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," ujarnya, dalam konferensi pers ungkap kasus mingguan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (08/09/2022)
Baca Lainnya :
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank Jakarta dan Blibli Perkenalkan Konsep Online to Offline di PRJ 2026
- Menteri Maman: Jakarta Fair Kemayoran Jadi Panggung Besar UMKM Menembus Pasar Lebih Luas
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Surga Belanja, Kuliner, dan Hiburan Keluarga
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
Adapun pelaku berjumlah 2 orang, berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir. Kedua pelaku diamankan di Jalan Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekitar jam 14.40 WIB.
"Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," cetus Rango, didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto, dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika dalam rilis itu.
Dikatakan Rango, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut alias pelaku masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya.
Rango menyampaikan, dari pengungkapan peredaran narkoba itu, dapat menyelamatkan sekitar 3.200 (tiga ribu dua ratus) jiwa.
"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

















