- 30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Arah Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan.
- Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Senergi Patroli Malam.
- Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Perjanjian Pengalihan Merek, SIAL Food & Drinks Indonesia Sambut Baik
- Dewan Hasrat Minta Program Antinarkoba Berbasis Pemetaan, Anggaran Harus Terukur hingga Hasilnya
- Hasrat PAN Usulkan Lomba Cerita Pendek Bahaya Narkoba, Edukasi Generasi Muda Lewat Media Sosial
- Hasrat Minta SOP Perlindungan Relawan Antinarkoba, Masyarakat Pelapor Jangan Dibiarkan Takut
- Hasrat PAN Dukung Perda P4GN dan Anggaran Antinarkoba, Selamatkan Generasi Muda Barito Utara
- Peredaran Narkoba Jadi Keprihatinan, Ardianto Soroti Dugaan Jaringan Narkoba hingga Wilayah Desa
- Ardianto Minta Bupati Perkuat Peran Kades dalam Pencegahan Narkoba
- Perkuat Sinergi Pertahanan Serumpun, Pangkogabwilhan II Sambut Kunjungan PP Tentara Malaysia di Mako Kogabwilhan II
30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Arah Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan.

Keterangan Gambar : Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk RPPLH Tahun 2026–2056 .
MEGAPOLITANPOS.COM, TANGERANG -Pembangunan kota harus terus bergerak, tetapi kelestarian lingkungan tidak boleh tertinggal. Prinsip inilah yang menjadi landasan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056 sebagai arah pembangunan kota yang maju sekaligus berketahanan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penjelasan Wali Kota terhadap dua Raperda, yakni Raperda tentang RPPLH Tahun 2026–2056 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (3/11/2026).
Sachrudin menjelaskan, penyusunan Raperda RPPLH merupakan pelaksanaan amanat Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH.
Baca Lainnya :
- 30 Tahun ke Depan, Sachrudin Siapkan Arah Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan.
- Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen.
- Pasar Sudah Bagus, Sachrudin: Jaga Kebersihan dan Kenyamanannya Bersama!
- Danramil 01/Tgr Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kota Tangerang Tahun 2026.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
Menurutnya, RPPLH merupakan instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi arah dan pedoman perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, dan perencanaan pembangunan daerah lainnya.
"RPPLH Kota Tangerang mengusung visi Terwujudnya Kota Tangerang sebagai Kota Maju dan Berketahanan melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Adaptif dan Inklusif, Menuju Keseimbangan Ekologis dan Kesejahteraan Masyarakat," terang Sachrudin.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemkot Tangerang telah merumuskan tujuh kebijakan, 21 strategi, dan 92 program indikatif. Arah kebijakannya mencakup pengendalian kerusakan hidrologis dan pencemaran air, penguatan ruang terbuka hijau dan keanekaragaman hayati, transformasi pengelolaan sampah dan limbah, hingga pengembangan energi dan transportasi rendah karbon.
"Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan pembangunan Kota Tangerang berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Bukan hanya membangun kota yang maju, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga dan manfaat pembangunan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang," tegasnya.
Selain Raperda RPPLH, Sachrudin juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Ia menjelaskan, pencabutan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, sekaligus mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan dan kepastian hukum.
Perda Nomor 4 Tahun 2021 selama ini menjadi landasan hukum penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Tangerang. Namun, seiring perkembangan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual, yang kemudian disesuaikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan di tingkat daerah.
"Perubahan regulasi tersebut membawa penyesuaian mendasar, mulai dari ruang lingkup pengaturan, pelayanan, surveilans, kelembagaan, hingga mekanisme pelaksanaan program di daerah. Bahkan, ketentuan terbaru mengamanatkan penyesuaian penyelenggaraan penanggulangan penyakit paling lama enam bulan sejak peraturan diundangkan," jelasnya.
Hasil evaluasi menunjukkan penyesuaian mencakup sebagian besar materi Perda, sehingga pencabutan dinilai lebih tepat dibandingkan mengubah sejumlah ketentuannya. Melalui kedua Raperda tersebut, Pemkot Tangerang memperkuat arah pembangunan jangka panjang sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan kebutuhan dan kebijakan nasional.(Tus)






.jpg)







