Polres Majalengka Ungkap Penadahan Motor Curian, Satu Ditangkap

By Sigit 01 Jun 2026, 14:57:18 WIB Jawa Barat
Polres Majalengka Ungkap Penadahan Motor Curian, Satu Ditangkap

Keterangan Gambar : Dugaan tersangka


MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi pencurian sepeda motor legendaris Yamaha RX King yang sempat menghilang tanpa jejak akhirnya terkuak. Setelah berbulan-bulan diburu, polisi berhasil membongkar mata rantai kejahatan dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi penadah motor hasil curian tersebut.

Pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim Polres Majalengka ini membuka tabir peredaran kendaraan hasil kejahatan yang selama ini berpindah tangan secara diam-diam. Seorang pria berinisial K (46), warga Kabupaten Indramayu, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membeli motor curian seharga Rp 7 juta.

Kasus bermula dari aksi pencurian yang terjadi saat sebagian warga masih terlelap. Pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, sebuah Yamaha RX King milik warga di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, raib digondol pencuri.

Baca Lainnya :

Motor yang dikenal sebagai salah satu kendaraan legendaris dan bernilai tinggi di kalangan pecinta otomotif itu diduga dicuri oleh pelaku berinisial AS bersama komplotannya. Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku pencurian.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Motor hasil curian tersebut ternyata telah dijual dan berpindah tangan kepada tersangka K. Polisi menduga kuat tersangka mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kendaraan yang dibelinya berasal dari tindak pidana.

Berbekal serangkaian penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat menerbitkan surat perintah penyidikan dan penangkapan. Operasi yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King dan kunci kontak kendaraan tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memburu seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kendaraan bermotor.

"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku pencurian maupun penadah, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa kejelasan asal-usul dapat berujung pada jeratan pidana. Di balik setiap motor curian yang berpindah tangan, polisi memastikan akan terus memburu hingga mata rantai terakhir kejahatan berhasil diputus. ** (Agit)




  • Polres Majalengka Ungkap Penadahan Motor Curian, Satu Ditangkap

    🕔14:57:18, 01 Jun 2026
  • Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren

    🕔20:30:27, 30 Mei 2026
  • BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional

    🕔13:07:01, 29 Mei 2026
  • Majalengka Jadi Pusat Zakat Nasional, BDF V Guncang Daerah

    🕔11:02:58, 23 Mei 2026
  • RSUD Majalengka Borong Penghargaan Nasional, Direktur Terbaik

    🕔12:20:26, 22 Mei 2026