- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
- Evaluasi SAKIP, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak.
- Koramil 12/Rajeg Perkuat Budaya Kebersihan, Bersihkan Sampah.
- Formula Tower Jadi Pusat Aktivitas, Dedi Hermanto dan Ahmad Romdoni Perkuat Komunikasi Publik FORMULA
- Diguncang Berbagai Isu, Elim Tyu Samba : Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet.
- Zenal Abidin Ikuti Doa dan Dzikir Bersama, Doakan Bogor Dijauhkan dari Bencana
- HUT ke-67 Pelopor, Adityawarman: Semoga Brimob Presisi Makin Solid dan Kuat
- DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi
- Kementerian UMKM Dampingi Usaha Menengah Menuju IPO melalui RISE TO IPO 2026
Polres Majalengka Ungkap Penadahan Motor Curian, Satu Ditangkap

Keterangan Gambar : Dugaan tersangka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Aksi pencurian sepeda motor legendaris Yamaha RX King yang sempat menghilang tanpa jejak akhirnya terkuak. Setelah berbulan-bulan diburu, polisi berhasil membongkar mata rantai kejahatan dan menangkap seorang pria yang diduga menjadi penadah motor hasil curian tersebut.
Pengungkapan kasus oleh Sat Reskrim Polres Majalengka ini membuka tabir peredaran kendaraan hasil kejahatan yang selama ini berpindah tangan secara diam-diam. Seorang pria berinisial K (46), warga Kabupaten Indramayu, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membeli motor curian seharga Rp 7 juta.
Kasus bermula dari aksi pencurian yang terjadi saat sebagian warga masih terlelap. Pada Jumat dini hari, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB, sebuah Yamaha RX King milik warga di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, raib digondol pencuri.
Baca Lainnya :
- Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .
- Maryono: Jangan Ragu, Asalkan Benar dan Sesuai Aturan!
- Evaluasi SAKIP, Maryono: Tak Cuma Terserap, Harus Berdampak.
- Koramil 12/Rajeg Perkuat Budaya Kebersihan, Bersihkan Sampah.
- Formula Tower Jadi Pusat Aktivitas, Dedi Hermanto dan Ahmad Romdoni Perkuat Komunikasi Publik FORMULA
Motor yang dikenal sebagai salah satu kendaraan legendaris dan bernilai tinggi di kalangan pecinta otomotif itu diduga dicuri oleh pelaku berinisial AS bersama komplotannya. Namun, penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku pencurian.
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta mengejutkan. Motor hasil curian tersebut ternyata telah dijual dan berpindah tangan kepada tersangka K. Polisi menduga kuat tersangka mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa kendaraan yang dibelinya berasal dari tindak pidana.
Berbekal serangkaian penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat menerbitkan surat perintah penyidikan dan penangkapan. Operasi yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Yamaha RX King dan kunci kontak kendaraan tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memburu seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kendaraan bermotor.
"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku pencurian maupun penadah, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa kejelasan asal-usul dapat berujung pada jeratan pidana. Di balik setiap motor curian yang berpindah tangan, polisi memastikan akan terus memburu hingga mata rantai terakhir kejahatan berhasil diputus. ** (Agit)




.jpg)










