- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
- Dandim 0506/Tgr Pimpin Momen Kenaikan Pangkat Personel Bintara dan Tamtama.
- Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti.
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
Polres Blitar Kota Berhasil Meringkus 2 Pengedar Ganja dengan BB 1,85 Kg Ganja Kering

Keterangan Gambar : Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus peredaran ganja di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
MEGAPOLITANPOS.COM,Blitar - Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus peredaran ganja di wilayah Hukum Polres Blitar Kota.
Melalui Satgas Narkoba yang telah dibentuk berhasil menangkap dua kurir dan menyita barang bukti 1,85 kilogram ganja kering.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, pihaknya menangkap dua warga Lamongan bernama inisial AW (29) dan S (38) yang membawa ganja kering dengan total seberat 1,85 kilogram.
Baca Lainnya :
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
"Kami lakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar yang baru saja mengambil kiriman paket berisi ganja dari sebuah kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Ir Sukarno pada hari minggu 24/09/2023" ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat konferensi pers. Jumat, kemarin (29/9/2023).
Menurut Kompol Yoyok kiriman ganja dikemas dalam dua bungkus kantong plastik dengan masing masimg seberat 900 gram.
Kompol Yoyok menambahkan, kedua tersangka pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo mengatakan awalnya satgas mendapat informasi ada pengiriman ganja dari Tangerang, Jawa Barat ke Kota Blitar, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, ternyata barang dikirim lewat salah satu ekspedisi di Jl Ir Sukarno, Kota Blitar.
"Kami menangkap pelaku setelah mengambil barang di ekspedisi.Setelah kami buka, barang itu ternyata daun ganja kering yang sudah dipadatkan," katanya.
Dikatakannya, barang bukti ganja yang disita dari pelaku beratnya hampir 2 kilogram dan kalau dinominalkan dengan uang kuramg lebih sekitar sekitar Rp 125 juta.
"Kedua pelaku ini kurir, mereka sudah dapat uang operasional sebesar Rp 1 juta dari bandar. Dan saat ini masih kami lakukan pengembangan siapa bandarnya," ujarnya. (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)










