- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Babakan Setu Tangsel

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya mengamankan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jalan. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan. Selasa, (07/05/2024)
"Berdasarkan laporan korban berinisal A (19) dengan segera melakukan mengamankan pelaku dan dilanjut dengan proses penyidikan serta dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti," kata AKBP Ibnu.
Baca Lainnya :
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Dijelaskan, dihasilkan petunjuk dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (53), lalu inisial S (30), kemudian inisal S (36) dan Inisial A (20). Kesemuanya adalah laki laki.
Dikesempatan itu, Kapolres Tangsel menegaskan dengan menghimbau kepada masyarakat khususnya di Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.
"Tidak diperbolehkan bermain hakim sendiri, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Hal ini tidak terlepas dari hasil koordinasi dengan semua pihak terkait yakni pemerintah melalui jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama. Dan semua sangat mendukung untuk toleransi beragama, maka disini saya harapkan kita sama sama menjaga situasi kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul," pintanya.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Kapolres menegaskan, Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.
"Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana," tutupnya. ** (Jhn)

















