- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Babakan Setu Tangsel

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangsel - Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya mengamankan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang terjadi pada tanggal 05 Mei 2024, di Jalan. Ampera Rt. 007/002, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Loby Polres Tangerang Selatan. Selasa, (07/05/2024)
"Berdasarkan laporan korban berinisal A (19) dengan segera melakukan mengamankan pelaku dan dilanjut dengan proses penyidikan serta dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti," kata AKBP Ibnu.
Baca Lainnya :
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
Dijelaskan, dihasilkan petunjuk dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (53), lalu inisial S (30), kemudian inisal S (36) dan Inisial A (20). Kesemuanya adalah laki laki.
Dikesempatan itu, Kapolres Tangsel menegaskan dengan menghimbau kepada masyarakat khususnya di Tangerang Selatan untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan penegakan hukum oleh Kepolisian.
"Tidak diperbolehkan bermain hakim sendiri, yakin dan percayakan kepada kepolisian untuk melaksanakan penegakan hukum terkait kasus pidana yang kami tangani. Hal ini tidak terlepas dari hasil koordinasi dengan semua pihak terkait yakni pemerintah melalui jajaran Forkopimda, FKUB, dan semua tokoh agama. Dan semua sangat mendukung untuk toleransi beragama, maka disini saya harapkan kita sama sama menjaga situasi kamtibmas di Tangerang Selatan yang sudah baik kita jaga betul," pintanya.
Hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., Danramil Serpong Mayor Kav. Sutart, Ketua FKUB Fachrudin Zuhri beserta pengurus FKUB Kota Tangsel, MUI Kota Tangsel KH. Hasan Mustofi, perwakilan NU, Pastor, Pendeta, Biksu, Kemenag Kota Tangsel dan Kesbangpol Kota Tangerang Selatan.
Kapolres menegaskan, Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.
"Pasal 351 KUHP ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, Pasal 335 KUHP ayat (1) Pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun Jo 55 KUHP ayat (1) dihukum sebagai orang yang melakukan, peristiwa pidana," tutupnya. ** (Jhn)











.jpg)





