- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Polda Metro Sita Ekstasi Jenis Baru dari Hasil Ungkap Peredaran Narkotika Januari-Februari 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Februari 2022.
"Dalam waktu 2 bulan, Januari-Februari 2022, kasus tindak pidana peredaran narkotika, sebanyak 18 LP (laporan) dengan 31 orang tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (25/03/2022).
Mukti mengungkapkan, selain menetapkan 31 tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan sepanjang periode tersebut.
Baca Lainnya :
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
"Total barang bukti yang disita terdiri dari sabu 26,4 kg, ganja 8 kg, ekstasi 1.979 butir, delta 9 THC 2.832 gram dan happy five 399 butir," rincinya.
"Barang bukti khususnya sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system," sambung Mukti.
Dia juga mengatakan, dari data pengungkapan tersebut terdapat ekstasi jenis baru yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan satu.
"Ada 1.000 butir ekstasi jenis baru yang diungkap dan akan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.
Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, Mukti menyebut sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa selamat dari penyalahgunaan narkoba.
“Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC. Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

.jpg)



.jpg)











