- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Polda Metro Sita Ekstasi Jenis Baru dari Hasil Ungkap Peredaran Narkotika Januari-Februari 2022

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba periode Januari hingga Februari 2022.
"Dalam waktu 2 bulan, Januari-Februari 2022, kasus tindak pidana peredaran narkotika, sebanyak 18 LP (laporan) dengan 31 orang tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (25/03/2022).
Mukti mengungkapkan, selain menetapkan 31 tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan sepanjang periode tersebut.
Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
"Total barang bukti yang disita terdiri dari sabu 26,4 kg, ganja 8 kg, ekstasi 1.979 butir, delta 9 THC 2.832 gram dan happy five 399 butir," rincinya.
"Barang bukti khususnya sabu sebagian besar dikamuflasekan dalam bungkus Teh China Guan Yingyang, dengan modus penyeludupan salah satunya disembunyikan di dalam speaker aktif sound system," sambung Mukti.
Dia juga mengatakan, dari data pengungkapan tersebut terdapat ekstasi jenis baru yang mengandung 1 (Fluorofenil) Piperazin, dimana kandungan tersebut merupakan narkotika golongan satu.
"Ada 1.000 butir ekstasi jenis baru yang diungkap dan akan diedarkan di Kampung Bahari," ungkap Mukti.
Dari hasil pengungkapan narkoba tersebut, Mukti menyebut sebanyak 145.465 orang atau jiwa anak bangsa selamat dari penyalahgunaan narkoba.
“Ganja 8.050 gram merusak 8.050 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram ganja. Bubuk Delta 9 THC 2.832 gram merusak 2.832 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 gram Delta 9 THC. Happy Five 399 butir merusak 399 orang dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 1 butir H.5,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.




.jpg)










