- 179 Sekolah Masuk Revitalisasi, Bupati Majalengka Bidik Pemerataan Pendidikan
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
Polda Metro Jaya Tangkap 124 Tersangka Kasus Judi Online danSabung Ayam

Keterangan Gambar : Ratusan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perjudian online dan judi sabung ayam.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Ratusan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perjudian online dan judi sabung ayam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus perjudian online di beberapa lokasi dan juga judi sabung ayam di Bekasi yakni sebanyak 124 orang.
“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Baca Lainnya :
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian.
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel

Sementara itu, kata Wira, 38 orang tersangka lainnya dalam kasus judi sabung ayam yang merupakan berperan sebagai pemain sabung ayam tidak dilakukan penahanan.
“Sementara profil daripada pemain perjudian sabung ayam ini rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua. Alhamdulilah kita belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini. Rata-rata audah orang dewasa,” ungkap Wira.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” tambahnya.
Wira menuturkan, seluruh tersangka dalam kasus perjudian itu dilakukan penindakan berdasarkan 14 laporan polisi dalam kurun waktu 3 bulan di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus perjudian online, para tersangka yang ditangkap yakni berperan sebagai sebagai penyelenggara diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” papar Wira.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian online yakni diantaranya handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, serta uang tunai.
Sementara untuk barang bukti yang disita dari kasus perjudian sabung ayam yakni diantaranya menyegel arena sabung ayam si Bekasi, 4 ekor ayam, papan tulis jadwal pertandingan, buku rekap, tas ayam, spanduk lokasi adu ayam di Legok Stadium, dan 1 jam pengukur waktu.
Terhadap para tersangka perjudian online, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara untuk Tersangka penyelenggara judi sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pemain judi sabung ayam sebanyak 38 orang yang tidak dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 303 BIS KUHP yang tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)









.jpg)




