- Gubernur Pramono: Bank Jakarta Harus Profesional dan Siap IPO
- Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Sachrudin Tegaskan Komitmen Transformasi Sampah Jadi Energi
- Wamenkop Dorong Kopontren Jadi Sekunder Kopdes Merah Putih Menjadi Bagian Dari Ekosistem
- BNI Raih Pengakuan Internasional sebagai Best Companies to Work for in Asia
- Gubernur DKI Jakarta Resmi Umumkan Call Name Baru Bank DKI Menjadi Bank Jakarta
- Kerjasama Yang Apik Warga RT 004/011 VTE, Pernikahan Vika Berjalan Lancar
- Polres Blitar Raya dan G-Trex Jelajah Adventure Trail & Rock Enduro Competition, Salurkan Bansos
- BNI Ajak Nasabah Waspada, Jangan Pernah Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun
- Kerja Bakti Bersama Warga, Babinsa Bersihkan Saluran Air
- Pertagas Inisiasi Dialog Strategis di PIPES 2025, Sinergi Pemerintah dan Industri dalam Mewujudkan Kedaulatan Energi
Polda Metro Jaya Tangkap 124 Tersangka Kasus Judi Online danSabung Ayam

Keterangan Gambar : Ratusan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perjudian online dan judi sabung ayam.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-– Ratusan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tindak pidana perjudian online dan judi sabung ayam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus perjudian online di beberapa lokasi dan juga judi sabung ayam di Bekasi yakni sebanyak 124 orang.
“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Baca Lainnya :
- Polisi Siber Polda Metro Tangkap 2 Penipu Online M-Banking PT Taspen
- Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan May Day 2025, Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Mayat dalam Karung di Daan Mogot Km 21, Polisi Ungkap Motif Pelaku Habisi Korban
- KPU Jakarta Resmi Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemerintah Daerah
Sementara itu, kata Wira, 38 orang tersangka lainnya dalam kasus judi sabung ayam yang merupakan berperan sebagai pemain sabung ayam tidak dilakukan penahanan.
“Sementara profil daripada pemain perjudian sabung ayam ini rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua. Alhamdulilah kita belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini. Rata-rata audah orang dewasa,” ungkap Wira.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” tambahnya.
Wira menuturkan, seluruh tersangka dalam kasus perjudian itu dilakukan penindakan berdasarkan 14 laporan polisi dalam kurun waktu 3 bulan di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus perjudian online, para tersangka yang ditangkap yakni berperan sebagai sebagai penyelenggara diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” papar Wira.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian online yakni diantaranya handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, serta uang tunai.
Sementara untuk barang bukti yang disita dari kasus perjudian sabung ayam yakni diantaranya menyegel arena sabung ayam si Bekasi, 4 ekor ayam, papan tulis jadwal pertandingan, buku rekap, tas ayam, spanduk lokasi adu ayam di Legok Stadium, dan 1 jam pengukur waktu.
Terhadap para tersangka perjudian online, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara untuk Tersangka penyelenggara judi sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pemain judi sabung ayam sebanyak 38 orang yang tidak dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 303 BIS KUHP yang tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
