- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
Perda Bantuan Hukum Lindungi Warga Miskin Barito Utara Disetujui Pemkab

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna IV masa sidang II tahun 2025, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Barito Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, dan dihadiri oleh wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie, sekda, anggota DPRD jajaran Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I, dan pada rapat kali ini memasuki pembicaraan tingkat II, yakni penyampaian pendapat akhir Bupati.
Baca Lainnya :
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
Sementara itu Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin melalui wakilnya Felix Sonadie dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut nya, tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum, serta menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata di daerah demi mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Dengan adanya Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini, Pemerintah Daerah menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga, terutama masyarakat miskin, agar memperoleh akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujar wabup Felix.
Melalui penetapan Perda tersebut, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat yang membutuhkan.
(A)
















