- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
Penyelundupan Kokain Cair lewat Bandara Soetta Digagalkan, Pelaku WNA asal Brazil Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro terkait pengungkapan kasus penyelundupan Kokain Cair.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Satu pelaku, warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GP (25) ditangkap dan petugas gabungan juga menyita barang bukti kokain yang dikamuflase dalam bentuk cair sebanyak 2 liter.
"Petugas mengamankan barang bukti 2 liter kokain cair," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas curiga terhadap barang bawaan GP.
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
"Kami mencurigai barang-barang yang dibawa tersangka," ujar Gatot.
Petugas, lanjut Gatot, kemudian memeriksa seluruh barang bawaan GP. Dari pemeriksaan, petugas mendapatkan alat-alat kebutuhan mandi berupa enam botol sampo dan sabun bentuk cair yang diduga mengandung narkotika.
"Saat pemeriksaan barang tersebut, petugas mencium bau menyengat. Karena kita curiga, kita periksa lebih dalam lagi dengan membakar cairan. Cairan di bawahnya yang positif kokain," ungkapnya.
Gatot juga menambahkan, GP tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan udara dari Rio de Janeiro dan transit di Doha, Qatar pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.
"Saat pemeriksaan, pelaku GP melakukan perlawanan. Dan waktu di swab, pelaku positif narkoba," terang Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku GP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

















