- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
- Sidak Lampu Hias Kota Muara Teweh, Bupati Pastikan Suasana Ramadhan dan Jelang Lebaran Semarak
- Hangatkan Kebersamaan Ramadhan, Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO
- Dari Majalengka untuk Indonesia: Program Gentengisasi Rumah Rakyat Era Presiden Prabowo Dimulai
- Muscab X Pramuka Barito Utara Digelar, Bupati Tekankan Pembinaan Karakter Generasi Muda
- Operasi Ketupat Jaya 2026 Siagakan 6.802 Personel Gabungan
- Milad Ke-4 AKSARA Jadi Ajang Silaturahmi Warga dan Tokoh Masyarakat di Bekasi
- Ancaman Dunia Maya Mengintai Anak, Diskominfo Majalengka Dukung PP Tunas
Penyelundupan Kokain Cair lewat Bandara Soetta Digagalkan, Pelaku WNA asal Brazil Ditangkap

Keterangan Gambar : Konferensi pers Ditresnarkoba Polda Metro terkait pengungkapan kasus penyelundupan Kokain Cair.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain. Satu pelaku, warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial GP (25) ditangkap dan petugas gabungan juga menyita barang bukti kokain yang dikamuflase dalam bentuk cair sebanyak 2 liter.
"Petugas mengamankan barang bukti 2 liter kokain cair," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas curiga terhadap barang bawaan GP.
Baca Lainnya :
- Akses Jalan Total Persada Periuk Kota Tangerang Masih Lumpuh
- Ateng Sutisna Luncurkan Website Resmi, Buka Kanal Aspirasi Warga Jabar IX
- Program SAE Ramadhan Fest 2026 Kiat Anggia Emarini Majukan Pelaku UMKM Blitar
- Sidak Lampu Hias Kota Muara Teweh, Bupati Pastikan Suasana Ramadhan dan Jelang Lebaran Semarak
- Hangatkan Kebersamaan Ramadhan, Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO
"Kami mencurigai barang-barang yang dibawa tersangka," ujar Gatot.
Petugas, lanjut Gatot, kemudian memeriksa seluruh barang bawaan GP. Dari pemeriksaan, petugas mendapatkan alat-alat kebutuhan mandi berupa enam botol sampo dan sabun bentuk cair yang diduga mengandung narkotika.
"Saat pemeriksaan barang tersebut, petugas mencium bau menyengat. Karena kita curiga, kita periksa lebih dalam lagi dengan membakar cairan. Cairan di bawahnya yang positif kokain," ungkapnya.
Gatot juga menambahkan, GP tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan udara dari Rio de Janeiro dan transit di Doha, Qatar pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.
"Saat pemeriksaan, pelaku GP melakukan perlawanan. Dan waktu di swab, pelaku positif narkoba," terang Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku GP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

















