Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Bebas 6 Terdakwa
Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Bebas 6 Terdakwa

Keterangan Gambar : Kantor PN Tangerang
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Dalam kurun kurang dari satu tahun dalam kepemimpinan Barita Sinaga, Pengadilan Negeri Tangerang sudah memvonis bebas 6 terdakwa, hal tersebut menjadi sorotan berbagai pihak, di duga tidak lagi mempertimbangkan hukum sebagai panglima tertinggi.
Hasil pantauan Media, Pengadilan Negeri Tangerang melalui para Hakim beberapa bulan terkahir telah memberikan Putusan atau Vonis bebas terhadap beberapa terdakwa.
Kegigihan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara dari tingkat SPDP sampai P-21 hingga lanjut dipersidangan dengan menuntut para terdakwa sesuai pasal yang disangkakan.
Baca Lainnya :
- Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana
- Disnaker Memandang Penting Sertifikasi Kompetensi Berdasarkan Klaster Skema Digital Marketing
- 2000 Pelajar Terima Makanan Bergizi, Babinsa dan Bimas Kawal Langsung
- Maling Naas, Sepeda Motor Hasil Curian Digondol Maling Lain
- Mewujudkan Lingkungan Bersih: Upaya Pemkab Tangerang dalam Mengelola Sampah di Bawah Pengawasan KLHK
Adapun bukti sesuai hasil dan fakta dipersidangan yang dapat diliput oleh Media, seperti terdakwa Oey Natjiee ditutun oleh JaksaOktaviandi, terdakwa Oey Natjiee melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP pasal 263 pasal ayat (3) KUHP namun di Vonis bebas oleh Hakim Majelis Agus Iskandar. Sama hal dengan terdakwa Dicewati dan terdakwa Eka Rahman yang melanggar pidana khusus atas kepabeanan (Bea Cukai) oleh Jaksa Mayang yang bersusah payah menjerat terdakwa dan menuntut, namun Hakim Rachman Rajagukguk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum, begitu juga terhadap terdakwa Moh. Fauzan dan terdakwa Aditio yang melanggar pasal 378 KUHP yang dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara, lagi lagi di Vonis bebas oleh Hakim Arif Budi Cahyono dan Berikut nama ke enam yang mendapat Vonis bebas yakni terdakwa Jimmy Lie yang melanggar pasal 266 dan 263 KUHP, Jaksa Syanara menuntut terdakwa Jimmy Lie dengan 4 tahun penjara, namun putusan Hakim Saidin Bagariang memvonis bebas terdakwa Jimmy Lie.
Sementara, Farktisi hukum Iwan Fernando SH menilai, Barita Sinaga selaku Ketua Pengadilan Negeri Tangerang diduga gagal, atau patut diduga ada pembiaran terhadap Hakim dibawahnya dalam hal memutus perkara.
"Setiap berkas yang sudah di nyatakan P-21 tersebut sudah lengkap dalam melakukan persidangan dan jaksa dapat melakukan tuntutan hukum kepada terdakwa. Jika seperti itu patut di pertanyakan ada apa dengan Jaksa dan hakim," ujarnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief saat di temui di PN Tangerang (07/11/2022) mengatakan, jika dalam persidangan jaksa tidak bisa membuktikan dengan bukti - bukti yang di ajukan di persidangan terdakwa tidak bersalah tidak mesti di vonis penjara, pengadilan tempat menegakan keadilan.
"Ya karena memang menurut majlis hakim ya itu keyakinan majlis hakim memang kalau yang bebas berarti Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, Pengadilan itu ya harus seperti itu tidak semua perkara di pidana, yang tidak bersalah ya tidak di pidana. Dari jaman dulu juga ada yang di vonis bebas bukan sekarang aja. Yang di dakwa oleh Jaksa ya ga hurus di penjara kalau bukti - bukti di persidangan tidak cukup bukti," katanya.
