- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Agar Tidak Instruksional dan Tetap Berpedoman pada UU 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Kehadiran Koperasi Merah Putih di tengah peralihan kekuasaan menuju pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Tak sedikit yang mendukungnya sebagai bentuk kebangkitan ekonomi rakyat, namun ada pula yang mempertanyakan transparansi, arah, dan kendali dari program tersebut.
Dra. Tuti Momaryati, MM, Ketua Dewan Penasihat Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), menyampaikan pandangan kritis terhadap wacana dan praktik awal kehadiran koperasi tersebut. Dalam keterangannya, Tuti menegaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha milik rakyat tidak boleh disusupi oleh agenda politik kekuasaan.
Baca Lainnya :
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
“Kami di F-MPB mendukung gerakan ekonomi rakyat berbasis koperasi, tapi kami menolak keras jika koperasi dijadikan alat untuk memperkuat jaringan politik, menguasai pasar, atau menindas koperasi kecil yang telah lebih dulu eksis di daerah-daerah,” ujarnya.
Tuti mengingatkan bahwa koperasi memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara tegas menyatakan bahwa koperasi harus berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Selain itu, dasar konstitusionalnya termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan persaingan bebas yang berpihak pada pemilik modal besar.
“Jangan sampai semangat gotong royong dikaburkan oleh skema koperasi raksasa yang dikelola oleh elit dan memiliki koneksi politik. Itu bukan koperasi rakyat, tapi kapitalisme berkedok koperasi,” tambahnya.
F-MPB juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap implementasi koperasi baru yang besar, agar tidak mengganggu ekosistem koperasi lokal yang sudah berjalan. Dalam hal ini, F-MPB meminta agar pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, serta OJK, mengawasi sesuai mandat yang tertuang dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Tuti juga menyampaikan bahwa F-MPB siap membuka ruang pengaduan masyarakat apabila ada ketimpangan, tekanan, atau monopoli yang terjadi akibat pengoperasian koperasi besar seperti Koperasi Merah Putih.
“Kita harus mengawal koperasi agar tetap berpihak kepada rakyat, bukan kepada segelintir penguasa. F-MPB hadir untuk memastikan suara rakyat desa, petani, pelaku UMKM, dan koperasi kecil tidak dibungkam oleh label nasionalisme semu,”
Tuti Komaryati yang juga ketua DEKOPINDA Blitar ini lebih lanjut juga menyampaikan F-MPB akan menyambut baik instruksi presiden dalam bentuk koperasi, namun ketika proses pembentukan koperasi jangan instruksional, karena tidak sesuai dengan jati diri koperasi, " Untuk dipahami bahwa jati diri koperasi itu adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal, dalam koperasi itu prinsip - prinsipnya sukarela, keterbukaan dan demokratif,"tandas Tuti yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Blitar ini.
Ditekankanya bahwa kalau nanti dalam pembentukan pengurus koperasi bersifat instruksional tentunya sangat bertentangan dengan undang - undang perkoperasian, "kita menyambut baik instruksi Presiden, namun dalam pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan aturan yang ada, koperasi tetap tumbuh dari bawah."pungkas Tuti . (za/mp)

















