- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Pembangunan SDN Kutabumi IV, Diduga Banyak Pekerja Abai Jalani K3

Keterangan Gambar : Pekerja proyek di lokasi pembangunan SDN 4 Kutabumi Kec Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Proyek lanjutan pembangunan SDN Kutabumi IV kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, diduga banyak pekerja abai tidak patuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Terkesan lemah dalam pengawasan dari pihak Perusahaan.
Proyek yang menelan dana APBD 2023 sebesar Rp 1.693.068.472.87 tersebut dikerjakan oleh CV Muncul Cahaya Waliwis.
Menurut pantauan wartawan di lokasi proyek, para pekerja tidak semuanya menggunakan perlengkapan K3 seperti helm, sepatu khusus dan rompi, ada yang menggunakan dan ada yang tidak. Terlihat ada pekerja yang hanya memakai rompi tidak memakai helm proyek dan pakai sandal jepit. Rabu (13/9/23).
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
Untuk hal lainnya, salah seorang pekerja bangunan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ia tidak didaftarkan BPJS Tenaga Kerja.
"Saya engga didaftarkan BPJS Tenaga kerja mas," ujarnya.
Sementara itu H Dawil kontraktor yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut, saat ditanya melalui WhatsApp mengenai K3, sampai berita ini diturunkan belum menjawab.
Iday Ketua HIPMATA mengatakan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Menurut Iday, apa itu K3 Kontruksi ? Jasa bidang konstruksi menjadi sektor bisnis dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Sektor tersebut melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek konstruksi, baik itu perubahan maupun perbaikan.
'Kegiatan tersebut termasuk pembuatan jembatan, pembangunan rumah, gudang, dan gedung, serta proses pengaspalan atau menghaluskan jalan, penghancuran, penggalian, atau juga pengecatan dalam skala yang besar," ujarnya.
Menurutnya para pekerja konstruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang cukup serius. Misalnya, jatuh dari ketinggian, paparan debu, asbes, terkena aliran, hingga terkena alat berat.
Dikatakan Iday dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183
hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana
berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga
sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa
kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya.(Tim/Jhn)

















