- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Paska Aksi Anarkis di Kota Blitar, Polisi Amankan Senjata dan Bom Bondet

Keterangan Gambar : konferensi pers Polres Blitar Kota
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Polres Blitar Kota mengungkap fakta mengejutkan terkait kerusuhan yang terjadi di Kota Blitar, Sabtu malam (30/8/2025) hingga Minggu dini hari (31/8/2025). Dalam insiden tersebut, sekelompok orang melakukan aksi anarkis yang berujung pada luka-luka di kalangan petugas.
Massa yang menyerang aparat kepolisian tidak hanya melakukan aksi lempar batu, tetapi juga menggunakan senapan angin, bom bondet, dan bom molotov untuk melukai petugas serta merusak fasilitas umum.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, temuan ini menunjukkan, bahwa serangan tersebut telah direncanakan dengan baik.
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
"Kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, tiga buah bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan pentungan besi yang digunakan pelaku untuk melawan petugas," kata AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut Kapolres Titus menyampaikan, kerusuhan yang berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang utara Mapolres Blitar Kota ini, awalnya sekelompok orang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor.
"Ketika petugas meminta mereka untuk membubarkan diri, massa justru melancarkan serangan," jelas Titus.
Ia menambahkan, ada tiga gelombang penyerangan yang terjadi sejak Sabtu pukul 22.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 02.30 WIB.
"Dalam insiden ini, petugas dilempari batu, potongan kayu, dan besi, serta menjadi sasaran tembakan dari senapan angin. Selain itu, massa juga merusak CCTV jalan, pos polisi, serta membakar barier dan spanduk partai politik," imbuhnya.
Akibat bentrokan ini, sebanyak 19 personel polisi mengalami luka-luka, sementara 143 orang berhasil diamankan. Dengan rincian 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 20 pelaku berstatus anak-anak tidak ditahan tetapi tetap menjalani proses hukum, sisanya dipulangkan.
"Miris sekali, karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet," tandasnya.
Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu senapan angin dan tiga bondet dari tersangka ATG (20), warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
“Kami juga menemukan berbagai senjata tajam dan bahan peledak rakitan yang digunakan oleh para pelaku,” imbuh Titus.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, dan 6 bambu. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan termasuk satu bom molotov, 3 buah bom bondet, pecahan kaca, batu.
Tersangka ITG, kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, para pelaku penyerang petugas terancam pasal 213 ayat 1 KUHP Subs Pasal 212 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Kapolres Blitar Kota menegaskan, akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera.
"Kami akan mengusut tuntas siapa dalang di balik aksi ini. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang terseret dalam tindakan kriminal berbahaya seperti ini," pungkas AKBP Titus Yudho Uly. (za/mp)
















