- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
- Mendagri dan Mentan Teken SEB, Guna Sukseskan Swasembada Pangan
- Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Koramil Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga.
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang.
- Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi.
- Hadiri Bayan Run 2026, Marsdya TNI Muzafar Gaungkan Semangat Olahraga dan Kebersamaan di Kaltim.
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan yang Sehat

Keterangan Gambar : Otoritas Jasa Kueangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 hingga 2028, Selasa (5/3/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Kueangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 hingga 2028, Selasa (5/3/2024).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, roadmap ini diluncurkan untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang lebih sehat, kuat, dan berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Perpres Ojol Baru Atur Kemitraan, Tarif hingga Perlindungan Sosial Pengemudi
- Kementerian UMKM Ajak ASN Gemar Belanja Produk Lokal, 11 Jenama Eksportir Ikut Bazar
Menurutnya, Roadmap ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen OJK dalam memperkuat seluruh sektor jasa keuangan di tanah air.
Selain itu, Roadmap ini juga dinilai sesuai atau sejalan dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Bahkan, dalam Undang-Undang tersebut jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah untuk mengambil kebijakan dan memperkuat seluruh industri keuangan,” ujar Mahendra dalam kegiatan Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ia menjelaskan, penerapan roadmap ini rencananya akan dilaksanakan dalam tiga fase pada kurun waktu 2024 hingga 2028 mendatang.
Adapun ketiga fase tersebut yang pertama yaitu mengenai Penguatan Fondasi pada 2024-2025.
Kemudian, fase kedua yaitu Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026-2027, lalu fase ketiga yaitu mengenai Penyesuaian dan Pertumbuhan pada 2028.
Mahendra menuturkan, peluncuran roadmap ini bukan hanya sekadar untuk menambah biaya perbendaharaan OJK, melainkan juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang P2SK.
Oleh karena itu, maka apapun yang diperlukan untuk menjalankan implementasi roadmap tersebut menjadi keharusan atau kewajiban bagi seluruh pihak.
“Diskusi kita ke depan adalah bagaimana langkah-langkah itu dijalankan dengan efektif. Jadi, kalau ada kendala, apapun persoalannya dan siapa yang bisa memberikan dukungan untuk mengatasinya, maka secepat mungkin kita capai komitmen ini. Tentu 2028 itu batas akhir bukan berarti harus menunggu 2028 dulu baru semuanya selesai,” tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).















