Breaking News
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
Nenek 72 Tahun di Makassar Memohon Akses Jalan Rumahnya Tidak di Tutup

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Dugaan Mafia Tanah di Indonesia kembali menghantui masyarakat, hal ini yang dirasakan Teresia Tumengkol (72), tanah yang dia miliki sejak tahun 1999 di jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar diduga diserobot oleh pihak oknum PT. GMTD, Sabtu (30/4/2022). Hal itu diungkap Teresia Tumengkol saat menggelar konfrensi Pers di kediamanya. Didampingi oleh beberapa Ormas dan Lembaga Sosial, ia mengatakan Pihak oknum GMTD ingkar janji tanahnya sudah delapan tahun belum dilunasi. "Awalnya pada Tahun 2011, oknum PT. GMTD diduga menyerobot tanahku yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar yang berdampingan dengan RS Siloam, Jadi saya laporkan. pihak Kepolisian memberikan solusi kepada PT GMTD agar jika benar menginginkan tanah saya sebaiknya dibeli saja." Terangnya pada media. (30/4/22). Ia melanjutkan pihak oknum GMTD diwakili oleh ER dan W mengajak ia bertemu di Mall Trans dan disepakati pembelian tanah seluas 10.085 m2, sebesar 20 M (Dua puluh milyar rupiah) secara Glondongan dengan memberikan Uang Tanda Jadi sebesar satu milyar, dengan perjanjian lisan uang panjar akan hangus dalam 14 hari jika tidak dibayar lunas. Tetapi sampai saat ini delapan tahun berlalu pihak GMTD belum melakukan pelunasan," Keluhnya. Pemilik lahan pun mulai curiga pihak oknum GMTD Ingkar Janji, Teresia mengugat ke PN Makassar untuk membatalkan uang tanda jadi pembelian tanah itu yang sudah 8 tahun lalu belum dilunasi. "Saya ingat hari jumat 14 Januari 2014 ER dan E (oknum GMTD - red) datang ke rumah bawa cek satu Milyar dan tanda terima panjar, tapi saya protes karena dia tidak tulis uang panjarnya akan hangus kalau dalam 2 minggu tidak dilunasi, tapi ER membujuk saya tanda tangan saja surat itu, pasti dia bayar dalam dua minggu." Beber Teresia dengan nada kesal. "Saya gugat pembatalan dan akan mengembalikan uang tanda jadi itu, tapi pihak oknum GMTD gugat balik saya dengan memakai PPJB tanah orang lain (Almh. H. Najamiah - red) keluar putusan Pengadilan kalau saya kalah, ternyata Pengacaraku menghinati dan saya mau diusir dari tanah saya sendiri," lanjutnya. Ironisnya menurut pengakuan Teresia akses jalan kelahanya tersebut di tembok atau di tutup oleh oknum - oknum GMTD. "Yang bikin sedih lagi saya pak, dia (diduga oknum GMTD - red) tutup jalan masuk ke tanahku pak, dia pagar tembok, jadi saya tidak bisa masuk" katanya pada awak media. Teresia pun bermohon kepada Presiden Jokowi dan kepada pihak berwenang agar dapat menindak oknum oknum diduga mafia tanah yang meresahkan masyarakat. "Saya mohon, saya mohon sekali tolong bantu saya pak Presiden Jokowi, tolong pak Hakim, pak Polisi, tolong bantu saya, tolong buka tembok pagar itu." Tutupnya. Ditempat yang sama Ketum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Jafar S Dg. Ngemba sangat menyayangkan dugaan Mafia Tanah kembali terjadi di Sulawesi Selatan. "Saya sangat menyayangkan dugaan mafia tanah ini, tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, apa yang dilakukan Pihak diduga oknum GMTD merupakan pemerkosaan hak terhadap Masyarakat." Ucapnya. Jafar pun akan menjadi garda terdepan untuk menuntaskan kasus dugaan Mafia Tanah di Makassar. "Kami siap menjadi garda terdepan untuk menuntaskan kasus dugaan mafia tanah yang telah terjadi di Makassar dan Seluruh Indonesia." Tutup penggiat sosial dan Anti Korupsi ini saat mendampingi Teresia Tumengkol. Dalam Konfrensi Pers itu turut hadir para Ketua Ormas dan Lembaga Sosial diantaranya Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ketua Apmi (Aspirasi Pelajar Mahasiswa Indonesia), Ketua Fak (Forum Aliansi Kontra Korupsi Indonesia), Ketua Kasera Sulsel (Kajian Sejarah Sulsel), Bin Projamin ( Profesional Mitra Negara) dan beberapa Ormas lainya. Untuk diketahui Teresia Tumengkol telah kalah ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Sulsel, ia pun telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Sampai berita ini diturunkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi oknum pihak diduga dari PT. GMTD Makassar.Tauviq


.jpg)













