- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Masyarakat Barito Utara Harus Tahu, Mengapa Salah Satu TPS Loksus Berada Di Wilayah Operasional PT Mitra Barito

Masyarakat Barito Utara Harus Tahu, Mengapa Salah Satu TPS Loksus Berada Di Wilayah Operasional PT Mitra Barito
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 , tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, walikota, Bupati dan wakil Bupati, pemilihan serentak 2024, maka KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan Media Gathering, dalam rangka Press Conference, pengumuman tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara 2024.Berlangsung di Ruang RPP KPU Kabupaten Barito Utaea, Sabtu ( 24/08/2024)
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari memaparkan bahwa KPU Barito Utara telah melaksanakan tahapan - tahapan Pemilu sesuai dengan Regulasi maupun undang - undang Pemilu yang berlaku di Indonesia.
Baca Lainnya :
- Bupati Blitar Media Gathering Perankan Pers Cegah Dini Perangi Hoaks Demi Keamanan Masyarakat
- KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi
- Medco Energi Bangkanai Ltd Galakan Program Bumdes Untuk Masyarakat Diwilayah Operasional Kerjanya
- KPU Barito Utara, Bersama Mahasiswa Nobar Film Tepati lah Janji
- Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Harapkan Adanya Kolaborasi Bersama Kepada Semua Elemen Masyarakat, Agar Terciptanya Pemilu Damai 2024
Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2- SD/05/2024, Tanggal 23 Agustus 2024 Perihal Pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Waikota.
Serta dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan diantaranya :
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di Daerah yang bersangkutan.
b. Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon.
Tahapan - tahapan yang telah dan akan dilaksanakan oleh KPU Barito Utara dalam tahapan pendaftaran bakal Balon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara 2024 sebagai berikut :
1. 24 Agustus - 26 Agustus 2024, Pengumuman pendaftaran Balon.
2. 27 Agustus -29 Agustus Pendaftaran.
3. 27 Agustus - 21 September, Penelitian persyaratan calon.
4. 22 September Penetapan Pasangan calon.
5. 23 September pengundian nomor urut
6. 25 September - 23 Nopember, pelaksanaan Kampanye.
7. 27 Nopember, Pelaksanaan pemungutan.
8. 27 Nopember - 16 Desember, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sementara ada 18 Partai Politik peserta Pemilu 2024 : PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai UMMAT.
Pada Pilkada 2024 ini di Kabupaten Barito Utara, ada 270 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 9 Kecamatan .
Dijelaskan oleh Siska Dewi, dari jumlah keseluruhan 270 TPS tersebut, ada 2 TPS Lokasi khusus ( Loksus), yaitu di Kecamatan Teweh Tengah, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB, dan di Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat.
Menjelaskan lokasi salah satu tempat TPS Loksus yang ada di Desa Paring Lahung, yang masuk di wilayah Operasional PT Mitra Barito, Ketua Divisi Rendatin Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Barito Utara, Paizal Rahman menerangkan. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024, KPU Kabupaten Barito Utara mengirimkan undangan kepada 90 Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara, untuk mengadakan Sosialisasi mengenai penempatan TPS Loksus tersebut.
"Tetapi hanya sekitar 42 Perusahaan yang hadir, mengikuti Sosialisasi tersebut dan yang merespon ( menanggapi) untuk bersedia menempatkan TPS Loksus bagi Karyawan di wilayah Operasional nya hanya PT Mitra Barito saja, Perusahaan yang lain tidak merespon,"ucap Faizal.
Dijelaskan lagi olehnya bahwa pada tanggal 23 Juli ( sebelum penutupan Coklit tanggsl 24 juli ) PT Mitra Barito telah rampung melengkapi seluruh persyaratan kelengkapan serta mengirimkan sebanyak 342 data - data DPS ( Daptar Pemilih Sementara) Karyawan PT Mitra Barito yang ber KTP di Kalimantan Tengah yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam Pilkada 2024.

"Jadi kami KPU Kabupaten Barito Utara telah bekerja sesuai dengan tahapan dan Regulasi yang berlaku,' pungkas Faizal yang dibenarkan juga oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari.
(Antiani)















