Dugaan Ancaman Golok Saat Ibadah GKPI Rajeg, LBH Gekira Desak Penyelidikan Menyeluruh

By Achmad Sholeh(Alek) 21 Sep 2026, 12:42:01 WIB Peristiwa
Dugaan Ancaman Golok Saat Ibadah GKPI Rajeg, LBH Gekira Desak Penyelidikan Menyeluruh

Keterangan Gambar : Video dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang.(Dok pribadi).


MEGAPOLITANPOS.COM, Tangerang – Video yang memperlihatkan dugaan aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/9/2026), beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Video yang diunggah akun TikTok @BANG ANDHEX 378 tersebut memperlihatkan sejumlah orang berada di lokasi kegiatan ibadah. Dalam rekaman, salah seorang yang berada di lokasi tampak membawa benda yang disebut sebagai golok dan meminta kegiatan ibadah dihentikan dengan alasan tidak mendapat izin darinya.

Dalam video itu juga terdengar pernyataan bernada ancaman apabila kegiatan ibadah tidak dibubarkan. Rekaman tersebut kemudian menuai perhatian karena diduga terjadi dalam situasi kegiatan keagamaan.

Baca Lainnya :

Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., mengecam dugaan intimidasi tersebut dan meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan.

“Tidak boleh ada individu atau kelompok yang merasa berhak membubarkan ibadah dengan ancaman kekerasan. Kebebasan beragama adalah hak warga negara yang wajib dilindungi,” kata Santrawan, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, apabila dugaan dalam video tersebut terbukti, persoalan itu tidak semestinya dipandang sekadar sebagai persoalan lingkungan atau antarkelompok. Ada aspek keamanan warga, kebebasan menjalankan ibadah, serta penegakan hukum yang perlu diperhatikan.

Santrawan meminta polisi memeriksa secara objektif rekaman video, identitas orang-orang yang berada di lokasi, kronologi kejadian, serta keterangan jemaat dan saksi lainnya.

“Negara wajib hadir melalui seluruh perangkatnya untuk menindak tegas pelaku intoleransi. Hukum tidak boleh kalah oleh ancaman golok,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan berdasarkan fakta dan proses hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif.

LBH Gekira berharap aparat dapat memastikan keamanan jemaat sekaligus mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Dugaan pembubaran ibadah GKPI Rajeg tersebut kini menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Terlepas dari proses pembuktian hukum, LBH Gekira menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dengan aman dan tanpa intimidasi.

Sampai berita ini diturunkan, Dugaan tindakan, identitas maupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.(AS/MP).




  • Dugaan Ancaman Golok Saat Ibadah GKPI Rajeg, LBH Gekira Desak Penyelidikan Menyeluruh

    🕔12:42:01, 21 Sep 2026
  • Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan

    🕔07:41:27, 16 Sep 2026
  • Rakor Karhutla di Teweh Selatan, Pemkab Barito Utara Perkuat Kesiapsiagaan dan Koordinasi

    🕔18:25:12, 15 Sep 2026
  • Tutup Rakor Karhutla di Teweh Selatan, Bupati Shalahuddin Tekankan Kesiapsiagaan dan Respons Cepat

    🕔18:27:50, 15 Sep 2026
  • DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla

    🕔22:00:43, 15 Sep 2026