Mas Ibbin : Gerbong Mutasi Berjalan 123 ASN Sebagai Bentuk Penyegaran Layan Publik

By Administrator MP 16 Okt 2025, 13:17:19 WIB Jawa Timur
Mas Ibbin : Gerbong Mutasi Berjalan 123 ASN Sebagai Bentuk Penyegaran Layan Publik

Keterangan Gambar : 123 ASN


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Guna mewujudkan pemerintahan kota Blita yang bersih berwibawa bebas kolusi dan nepotisme, bertempat di aula gedung Koesoemo Wictro, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin melakukan pelantikan dan mutasi jabatan kepada 123 Aparatur Sipil Negara ASN di lingkup Pemerintah Kota Blitar dilakukan pada Senin (13/10/25).

Mutasi alih golongan, dan promosi jabatan merupakan hal biasa bagi kalangan ASN, sebayak 123 bergeser dari jabatannya selama ini, mereka terdiri atas esselon II atau setingkat Kepala Dinas, esselon III dan esselon IV yang terkena mutasi, dan hal ini dilalukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada

"Hari ini kami melakukan promosi, mutasi pejabat esselon II, III, IV, fungsional dan struktural di Pemkot Blitar. Ini merupakan yang pertama dilakukan sejak saya dilantik menjadi Wali Kota pada 20 Februari 2025 lalu," terang Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin ungkap Wali Kota Blitar yang akrab disapa Mas Ibbin ini

Baca Lainnya :

Untuk pejabat esselon II atau setingkat Kepala Dinas ada tujuh orang yang dimutasi. Yakni Edy Wasono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kini menjabat sebagai staf ahli.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar dr. Dharma Setiawan bergeser ke posisi jabatan yang baru menjadi staf ahli. Kepala Disperindag Hakim Sisworo yang sebelumnya kepala bergeser menjabat sebagai kepala Diskominfotik. Kusno yang sebelumnya kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini menjabat sebagai asisten. 

Parminto yang sebelumnya menjabat kepala DP3AP2KB dimutasi menjadi kepala Disperindag. Mujianto yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Diskominfotik sekarang menjadi kepala DP3AP2KB. 

Terakhir, Yudha Budiono yang sebelumnya staf ahli dimutasi menjadi kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.


Wali Kota Blitar juga menyebut bahwa mutasi ini bertujuan untuk mengisi jabatan yang kosong sekaligus promosi jabatan untuk pegawai, dan juga sebagai bentuk penyegaran di kalangan ASN. Dia juga berharap bagi ASN yang di mutasi segera menyesuaikan dengan ruang lingkup kerja yang baru sebagai abdi negara dan sebai abdi masyarakat kota Blitar. 

"Kami sangat berharap para ASN kami ke depan, segera beradaptasi di lingkup kerja yang baru, sehingga roda  Pemerintahab berjalan lancar profesional dan semakin Sae. Pergantian jabatan ini kami pastikan tidak mempengaruhi kinerja masing-masing OPD," Tuturnya

Dia juga menekankan mutasi jabatan adalah bagian  menjalankan amanah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit menjelaskan posisi wakil kepala daerah sebagai pihak yang membantu kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Di pasal itu jelas disebutkan, wakil kepala daerah itu membantu kepala daerah. Membantu dalam memimpin urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Semua itu dalam konteks membantu,” ujar Mas Ibin saat ditemui di kantornya, awal pekan ini.

Ia menekankan bahwa setiap langkah kebijakan yang diambil, termasuk rotasi dan promosi pejabat, sudah melalui prosedur dan komunikasi kelembagaan yang memadai. Bahkan, dua minggu sebelum mutasi dilakukan, ia mengaku telah membuka ruang diskusi bagi seluruh pejabat utama Pemkot Blitar, termasuk wakil wali kota, untuk memberikan masukan.

“Saya sudah rapat dan menyampaikan kepada semua, termasuk Bu Wakil, Pak Sekda, dan lainnya, agar memberikan masukan tentang pejabat-pejabat yang layak dipromosikan. Saya tawarkan langsung. Bahkan ada kepala OPD yang bilang, ‘demokratis sekali Mas Wali’ karena membuka kesempatan bagi siapa pun memberikan usulan,” ungkapnya.

Menurut dia, seluruh proses mutasi dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan efektivitas birokrasi, bukan sekadar pembagian kekuasaan. Dalam pandangan Mas Ibin, jabatan di pemerintahan adalah amanah karier ASN, bukan arena bagi “raja-raja kecil” untuk mempertahankan pengaruh pribadi.

“Mutasi ini jabatan karier, bukan bagi-bagi kekuasaan. ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Saya hanya ingin efektivitas pemerintahan berjalan. Kalau ada yang merasa ‘disingkirkan’, ya mungkin karena rajanya sudah muncul,” pungkasnya. (adv/za/mp)




  • Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang

    🕔11:15:35, 08 Nov 2025
  • Proyek Pemkot Blitar Diduga Tidak Transparan Menjadi Sorotan Masyarakat

    🕔09:53:01, 06 Nov 2025
  • Pedagang Mengeluh, Kios Terhalang Tumpukan Tanah Galian Drainase

    🕔11:14:23, 05 Nov 2025
  • M.Rifa\'i Pimpin Paripurna, Penyampain Bupati Tentang Nota Keuangan dan Raperda APBD 2026

    🕔11:18:40, 04 Nov 2025
  • Bayu Setyo Kuncoro Dari Panggung Politik ke Ladang Melon

    🕔16:43:54, 03 Nov 2025