- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Mantan Wabup Dipanggil Jaksa, LSM GPI Kawal Proses Hukum Sewa Rumdin

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Buntut sewa rumah dinas wakil bupati Blitar sebesar 490 juta, ahirnya Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkab Blitar, masing - masing Wabup Rahmat Santoso, mantan Kabag Umum AZ.
Dari awal pemanggilan ini nampaknya Kejaksaan juga bakal memanggil pejabat lain yang berkaitan dengan proses penyelidikan, seperti diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Blitar, Agung Wibowo usai memeriksa Rahmat Santoso, Rabu (08/11/23) siang. Selama 5 jam lebih mantan Wabup Blitar menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 lebih.
"Ini adalah kelanjutan dari yang kemarin. Kita sudah melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen-dokumen yang kita butuhkan. Dan untuk hari ini, ada yang kita memintai keterangan antara lain Pak Wabup sama mantan Kabag Umum 2021-2022," kata Agung.
Baca Lainnya :
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
Ditanya soal isi dari keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan itu, pihaknya tidak dapat menyampaikannya karena masih dilakukan pendalaman.
"Mohon maaf tidak bisa komentar, ndak bisa kita expose karena masih pendalaman. Takut kita salah," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan Wabup Rahmat ada 24 pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Rahmat Santoso saat masih aktif menjabat, Kejaksaan Negeri Blitar nantinya juga akan memanggil pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan skandal rumah dinas Wakil Bupati Blitar tersebut.
Ditanya awak media agenda pemanggilan terhadap Bupati Rini Syarifah Agung menyampaikan, " Itulah nanti saya belum bisa komen, tapi kita tetap akan dalami, cuma untuk waktunya belum kita jadwalkan. Dan untuk memanggil Bupati kan harus ada ijin dari Kemendagri karena beliau masih aktif, kalau gak salah gitu. Makanya saya takut salah komen," jelasnya
Agung menambahkan, untuk kesimpulan adanya unsur pidana atau tidak dalam skandal rumah dinas ini, pihaknya akan mengumpulkan keterangan lain.
"Jadi untuk kesimpulannya, kita masih perlu bahan keterangan yang lain lalu kita simpulkan pakai dasar-dasarnya apa," ujar dia lagi.
Terhadap siapa-siapa lagi yang akan dipanggil, Kejari Blitar mengacu pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini.
"Nanti setiap kali ada yang menyebut (nama) ya akan kita panggil. Yang penting ada keterlibatan terkait rumah dinas ini," tandasnya.
Sementara itu mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso memberikan penjelasan singkat usai dirinya diperiksa Kejari Blitar siang itu, "Tanyakan saja ke penyidik ya, soalnya saya sudah dari tadi pagi, saya capek," kata Rahmat.
Dalam pemanggilan mantan Wakil Bupati Blitar saat itu, proses pemeriksaan mendapat perhatian kawalan LSM GPI, ketua Jaka Prasetya ingin supremasi hukum benar benar ditegakan tanpa pandang bulu. (za/mp)















