- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
Mantan Kadis PUPR Kab Blitar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Keterangan Gambar : Diky Cubandono Mantan Kadis PUPR Kab Blitar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ahirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Diky Cubandono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025 setelah diperiksa Penyidik Kejaksaan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam siaran persnya kepada wartawan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran Diky Cubandonk ( DC ) dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar rupiah.
“DC diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.112.489.814,72,” kata Zulkarnaen Kajari Blitar.
Baca Lainnya :
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Penghujung Ramadhan, Forwat Gelar Sarasehan Bukber dan Sodaqoh
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
Setelah pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan Diky Cubandono di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.
Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn. dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.
“Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain. Semua proses ini kami lakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni:
• MID, admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola aliran uang proyek.
• HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
• HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.
• MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Zulkarnaen memastikan bahwa Kejari Blitar akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya DC, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini menjadi enam orang. (za/mp )

















