- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Patroli Malam, Babinsa Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman dan Nyaman.
- Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat.
- Wamen UMKM Helvi Moraza Dorong UMKM Sumbar Bangkit dan Naik Kelas Pascabencana
- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
LSM GPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas Sewa Rumdin Wabup Blitar

Keterangan Gambar : LSM Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) kembali gelar aksi turun jalan pada Senin (30/11/2023)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI) kembali gelar aksi turun jalan pada Senin (30/11/23), Ketua LSM GPI Jaka Prasetya dalam forum dialog dengan Kejari Blitar (atas) dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Jaka Prasetya minta agar Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar meningkatan proses pengusutan sewa rumah dinas Wabup Blitar sebesar 490 juta menjadi atensi penyelidikan dan segera memeriksa pejabat Pemkab Blitar.
Baca Lainnya :
- Maman Imanul Haq Ungkap Alasan Rocky Gerung Layak Dekat Prabowo
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
Kasi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo menyampaikan kalau setelah melakukan klarifikasi dan pendalaman, akan ditingkatkan menjadi penyelidikan. “Secepatnya tidak lama lagi, sesuai arahan pimpinan akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Agung usai dialog dengan massa LSM GPI.
Agung menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan surat penyelidikan, termasuk analisa sasaran, target operasi dan dokumen yang dibutuhkan. “Termasuk siapa-siapa pejabat (Pemkab Blitar) terkait yang akan dipanggil untuk diperiksa, masih di administrasi,” jelasnya
Melansir Lenteratoday.com, Agung menyampaikan dalam proses penyelidikan nanti akan mengumpulkan keterangan dan dokumen yang ada, agar bisa terkuak fakta apakah ada pelanggaran pidana. “Kalau ada fakta pelanggaran pidana, akan ditingkatkan ke penyidikan. Mohon doa dan dukungan, dari teman-teman semua,” tandas Agung.
Ditambahkan Agung dalam penyelidikan nanti juga meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat, sebagai salah satu materi pemeriksaan. “Kan infonya sudah keluar LHP dari Inspektorat, kita boleh meminta hasilnya,” imbuhnya.
Sementara itu sebelum ke Kantor Kejari Blitar, puluhan massa LSM GPI juga berdialog dengan pihak Inspektorat Kabupaten Blitar. Menanyakan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait sewa rumah dinas Wabup Blitar, sesuai perintah Bupati Blitar Rini Syarifah.
Dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Inspektur Agus Cunanto kalau pemeriksaan selama 7 hari sudah selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan pada pemberi tugas yaitu Bupati Blitar. “Selanjutnya sudah dikeluarkan surat perintah menindaklanjuti kepada entitas yaitu Kabag Umum, diberikan waktu 60 hari dan akan diawasi oleh tim monitoring Inspektorat,” kata Agus.
Baca Juga : Pernah Jadi Tim Sukses, Kasus Hukum JTM Tidak Terkait Bupati dan Wabup Blitar
Namun ketika ditanya garis besar dari LHP oleh Inspektorat, Agus menegaskan sesuai aturan itu rahasia dan hanya dilaporkan pada pemberi tugas yaitu Bupati Blitar. “Itu sudah diatur oleh UU dan menang rahasia, kecuali atas ijin pejabat yang berwenang,” paparnya.
Setelah dialog di Inspektorat Kabupaten Blitar dan Kejari Blitar, Ketua LSM GPI Joko Prasetyo menuturkan kalau pihaknya kecewa LHP terkait sewa rumah dinas tidak dibuka untuk umum. “Meskipun menurut saya sebenarnya itu bisa untuk konsumsi publik,” tuturnya.
Terkait penyelidikan oleh kejaksaan Joko menegaskan pihaknya sangat mendukung, serta akan memberikan suport agar masalah ini dapat diusut tuntas. “Karena Kejari Blitar pernah punya prestasi besar mengungkapkan kasus korupsi besar pada 2005 senilai Rp 96 miliar, yang melibatkan bupati, sekda dan beberapa pejabat pemkab lainnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sewa rumah dinas Wabup Blitar menjadi sorotan berbagai pihak, setelah terungkap yang disewa rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah senilai Rp 490 juta oleh Pemkab Blitar melalui Bagian Umum untuk 20 bulan mulai Mei 2021-Desember 2022. Padahal rumah dinas Wabup Blitar tersebut tidak pernah ditempati oleh Wabup Blitar, Rahmat Santoso, tapi justru ditempati oleh keluarga Bupati Rini Syarifah. ** (za/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)







