- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan UMKM Aceh melalui Akses Pasar Digital dan Dukungan Pengembangan Usaha
- PERINTIS 10 Hari Mulai Diterapkan, Kantah Kabupaten Tangerang Hadirkan Layanan Peralihan Hak yang Lebih Cepat dan Mudah.
- 14 Samsat Polda Metro Kunjungi Taman Kanak-kanak, Hadirkan Sosok Polisi yang Bersahabat
- Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda
- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
Lemas Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Usai Peemeriksaan Pertama oleh Kejari Terkait Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Senilai Proyek 4,9 M

Keterangan Gambar : Keterangan pers Plh Kejari Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., dan Rini Syarifah usai pemeriksaan keluar ruangan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus dugaan korupsi Pembangunan Sabo Dam Kali Bentak dengan nilai proyek sebesar 4,9 M Kejaksaan Neneri Kabupaten Blitar memanggil mantan Bupati Rini Syarifah sebagai saksi pada Rabu (16/04/25)
Rini Syarifah datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar sekitar jam 10.00 WIB sampai15.40 WIB Rini Syarifah usai diperiksa di Kejari Kabupaten Blitar jalan A yani 11, mantan Bupati Blitar dan langsung di hampiri sejumlah awak media yang ber jam - jam menanti diluar, Rini Syarifah tak memberikan komentar sepatah katapun kepada awak media dan langsung masuk ke dalam mobil.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., usai pemeriksaan kepada para awak media menyampaikan, "mantan Bupati Blitar telah kooporatif memenuhi panggilan kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kali pertama Rini Syarifah diperiksa terkait pembangunan Sabo Dam Kali Bentak di anggungrejo Kecamatan Panggungrejo," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
Dalam pantauan awak media Rini Syarifah yang masih adik kandung Gus Ison ini tiba di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendari sebuah mobil warna hitam didampingi pengacaranya. Selama hampir 5 jam Rini Syarifah ditanya seputar regulasi pembangunan Sabo Dam Kali Bentak.
"Pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan Sabo Dam Kali Bentak terhadap Rini Syarifah kali pertama dan masih memungkinkan untuk pemanggilan selanjutnya,"tutur Budi.
Dalam pemanggilan sebagai saksi, mantan Bupati Blitar ini dicecar sekitar 50 pertanyaan seputar kewenangan selama Rini Syarifah menjabat sebagai Bupati Blitar terpilih dalam masa jabatannya, diungkap lebih lanjut oleh Plh Kejari Kabupaten Blitar.
"Selama ini kami telah memanggil sejumlah saksi sebanyak 32 saksi dan telah menahan seorang tersangka MB, dan kasus ini akan terus didalami," kata Budi. (za/mp)

.jpg)


.jpg)





.jpg)





