Breaking News
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Lapas Kelas IIA Salemba Lakukan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar upacara memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 tahun 2022, yang diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Rabu (27/04/2022). Upacara peringatan HBP tahun 2022 bertema "Pemasyarakatan PASTI dan BerAkhlak Mewujudkan Indonesia Maju" dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dan diikuti secara virtual oleh Kepala Lapas Klas IIA Salemba Yosafat Rizanto beserta seluruh pejabat struktural secara virtual di aula lantai 3 gedung 1, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penyebaran virus covid-19. "Dengan usia yang semakin matang pemasyarakatan dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, membina warga binaan pemasyarakatan menjadi manusia yang lebih baik agar dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat," demikian disampaikan Menkumham saat memimpin upacara HBP Ke-58. Menkumham berpesan agar pemasyarakatan terus mengawal penerapan restorative justice yang telah menjadi salah satu program prioritas nasional pembangunan hukum dan regulasi. “Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
















