Lantik Pejabat Fungsional, Pj : Terus Berikan Pelayanan Terbaik

By Sigit 14 Mar 2024, 13:07:11 WIB Tangerang Kota
Lantik Pejabat Fungsional, Pj : Terus Berikan Pelayanan Terbaik

Keterangan Gambar : Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. 

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Tangerang, menyampaikan, tanggung jawab sebagai pejabat fungsional bukan hanya amanah kepada semua pihak. Jabatan ini membawa sejumlah hak dan kewajiban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. 

"Jabatan fungsional adalah amanah yang tidak hanya diemban oleh individu, tetapi juga oleh seluruh jajaran organisasi. Jabatan ini memiliki hak dan kewajiban yang jelas, yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme," ujar Pj. Wali Kota Dr. Nurdin.

Baca Lainnya :

Pj. Wali Kota, juga menekankan pentingnya komitmen, kerja keras, dan kerja cerdas dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Ia berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kinerjanya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

"Saya yakin dengan kemampuan dan dedikasi yang dimiliki, para pejabat fungsional yang baru dilantik ini mampu memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kota Tangerang. Mari kita jaga komitmen, bekerja keras, dan bekerja cerdas agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," pungkasnya.

Adapun PNS yang dilantik sebanyak lima orang yaitu Caryo Wijaya, dari Jabatan Lama sebagai Analis Rehabilitasi Masalah Sosial menjadi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Julia Nesti Dewi Utami dari Penyuluh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Ivo Mawadah dari Analis Bahan Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan  Kesempatan menjadi Pengantar Kerja Alhi Pertama, Nurul Anjani dari analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Septiani Herlinda dari Analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. Di mana pelantikan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2024. ** (Jhn)




  • DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis

    🕔12:26:04, 28 Apr 2026
  • Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang

    🕔19:36:51, 28 Apr 2026
  • Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi

    🕔10:41:38, 26 Apr 2026
  • Dinkes Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pemanfaatan SIG di Bidang Kesehatan

    🕔09:57:28, 16 Apr 2026
  • Kemanunggalan TNI dan Warga di Balik Pembangunan Jembatan Garuda Tangerang

    🕔21:41:58, 16 Apr 2026