KPU Gelar Rakor Dan Sosialisasi Sebagai Langkah Awal Tindak Lanjuti Perintah MK Laksanakan PSU Seluruh Wilayah Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh- Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pencalonan dan tahapan Pemilihan Suara ulang (PSU) Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia perkara nomor 313/PHPU.BUP - XXIII/ 2025. Bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Minggu (25/05/2025).
Rapat yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari serta dihadiri oleh Anggota KPU RI, sekretaris KPU Provinsi, Bawaslu Barito Utara (yang mewakili) , Ketua DPRD dan anggota, Ast I setda Barut, Dandim 1013, Kapolres Barut, Pimpinan Partai Politik pengusung, Organisasi masyarakat dan Mahasiswa serta undangan terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Idham Khalid divisi Tehnik Penyelenggaraan KPU RI menyampaikan bahwa pertemuan pada Rakor kali ini merupakan pertemuan yang sangat panting bagi Demokrasi Indonesia khususnya bagi Kabupaten Barito Utara.
Baca Lainnya :
- Konser Ambyaran Sukses Hibur Pengunjung NVE Lounge Cinere
- Ciptakan Suasana Nyaman, Babinsa Komsos Bersama Komponen Masyarakat
- Komsos Babinsa Bersama Tomas, Bahas Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
- HUT Bhayangkara ke-79, Polres Blitar Kota Gelar Bakos di Posyandu Disabilitas Jiwa Waluyo Jiwo
- Ternyata Diky Cubandono Mantan Kadis PUPR Sudah Diperiksa Tunggu Kapan Tersangkanya
Dalam Amar putusan nya MK telah mendiskualifikasi kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 27 Nopember 2024 yang lalu dan memerintahkan KPU Barito Utara agar melaksanakan PSU diseluruh wilayah Barito Utara.
Dikatakan oleh Idham, keputusan dan perintah PSU diseluruh wilayah dengan 270 TPS tersebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada masyarakat Barito Utara agar bisa melaksanakan Pilkada (PSU ) ini yang Berintegritas, jujur dan adil.
Dengan dilaksanakan nya PSU secara keseluruhan ini , sehingga KPU selaku pelaksana harus mengkaji kegiatan ini dengan secermat dan seteliti mungkin agar keterpenuhan hak masyarakat untuk memilih dapat terlaksana dengan baik.
KPU RI telah menetapkan pelaksanaan PSU Kada Barito Utara pada hari Rabu 6 Agustus 2025.
"Alasan dipilih nya hari Rabu, mengingat hari Sabtu maupun Minggu ada sebagian masyarakat yang melaksanakan Ibadah," jelas Idham.
Dijelaskan lagi olehnya, karena MK memberikan batas waktu hanya 90 hari setelah pengucapan Amar putusan tersebut, Maka dalam batas waktu 90 hari tersebut juga semua tahapan PSU harus dilakukan baik oleh pelaksana, pengawas maupun oleh Pasangan Calon bersama Parpol pengusung.
Tahapan Pencalonan.
Tahapan - tahapan yang dilakukan semuanya mengacu pada Pilkada tanggal 27 Nopembwr 2025,
Garis besar tahapannya sebagai berikut :
1. Pengumuman pendaftaran calon untuk partai, 26 - 28 Mei 2025
2. Pendaptaran Paslon mulai 29 - 31 Mei 2025.
3 Penetapan Paslon dan nomor urut Paslon, 16 Juni 2025.
4. Kampanye 19 Juni - 2 Agustus
5. Masa tenang 3- 5 Agustus 2025
6. Pelaksanaan PSU 6 Agustus 2025.
Idham juga berharap agar seluruh tahapan hingga pelaksanaan PSU 6 Agustus 2025 nanti dapat berjalan dengan lancar baik dan tanpa ada masalah yang akan muncul pasca pelaksanaan PSU mendatang.
"Kabupaten lain sudah selesai namun Barito Utara masih dalam tahap baru memulai dari awal," ucapnya
Sementara itu Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari juga menyampaikan bahwa kegiatan Rakor dan Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut awal KPU Barito Utara dalam menerima perintah MK untuk melaksanakan PSU secara Keseluruhan di Kabupaten Barito Utara.
Selain itu Siska juga sangat dan sangat mengharapkan Kontribusi seluruh masyarakat, baik itu Pemerintah Daerah, Keamanan, Pengawas, Parpol pengusung juga masyarakat selaku pemilih, agar dapat bersama - sama dalam mensukseskan PSU Barito Utara ini dengan jujur, adil, baik dan lancar tanpa ada masalah yang akan lahir dikemudian hari.
"Perlu saya tekan kan dalam tugas menjaga Kualitas, Kredibilitas dalam Pilkada maupun pemilihan lainnya itu bukan hanya semata - mata tugas dan tanggung jawab KPU saja, namun itu semua tugas secara bersama," tegas Siska.
"Kita semua mengharapkan agar setelah pelaksanaan PSU nanti, tidak ada lagi hal - hal yang akan terulang seperti kejadian - kejadian yang telah terjadi," pungkasnya.
(A)
