- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
KPU Barito Utara Bekerja Maksimal Dan Selalu Optimis, Bahwa Masyarakat Barito Utara Tetap Berbondong - Bondong Sukseskan Pelaksanaan PSU Kada 2025

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,(MKRI) terhadap perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP - XIII/2025 Kabupaten Barito Utara, Kalteng salah satunya dengan mendiskualifikasi dua Pasangan Calon (Paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024, pada Rabu ( 14/05/2025)
Maka MK memerintahkan kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan untuk seluruh wilayah Barito Utara, dengan tanpa mengikut sertakan dua Paslon yang ikut sebelumnya,
MK juga meminta kepada Partai Politik pengusung agar dapat mengusulkan Paslon baru sebagai pengganti untuk mengikuti PSU yang akan dilaksanakan tersebut dan paling lambat 90 hari setelah putusan MK.
Baca Lainnya :
- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
Menindak lanjuti putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Barito Utara secara Intens telah melakukan Koordinasi baik dengan KPU Provinsi maupun KPU pusat dalam rangka pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan nantinya
Dikatakan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, bahwa ada dua keputusan MK yaitu membatalkan keputusan KPU Barito Utara terkait hasil keputusan pada Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024 dan keputusan KPU pada PSU tanggal 22 Maret 2025 serta Mendiskualifikasi kedua Paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024 tersebut.
Dijelaskan oleh Siska dalam pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan ini nantinya bahwa Partai Politik Pengusung, maupun DPT, DPTb, DPK, serta nomor urut Paslon Pengganti tetap mengacu pada pelaksanaan Pilkada tanggal 27 Nopember 2024. Jadi untuk pengundian nomor urut ditiadakan yang ada hanya pendaftaran Paslon.
"Yang berbeda hanya Paslonnya saja, sementara untuk Parpol Koalisi ( Pengusung) tetap tidak boleh pindah ke Paslon yang bukan Koalisi sebelumnya, ungkapnya saat bincang bincang sekaligus Silaturahmi kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (24/05/2025) bertempat di ruang RPP KPU Barito Utara.
Siska juga mengharapkan dalam tugas menjaga Kualitas, Kredibilitas dalam Pilkada maupun pemilihan lainnya itu bukan hanya semata - mata tugas dan tanggung jawab KPU saja, namun itu semua tugas secara bersama baik itu Pemerintah, Parpol pengusung, Tim Kampanye juga
masyarakat selaku pemilih.
Adapun terkait Paslon pengganti yang seandainya ada diusulkan oleh Parpol yang saat ini tercatat sebagai Anggota DPRD maupun ASN, Dikatakan oleh Lutfia Rahman, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Utara, itu boleh diajukan oleh Parpol sebagai Paslon pengganti, dengan ketentuan memenuhi persyaratan pencalonan yang telah diatur dalam Undang Undang KPU.
"Sebab Objek putusan MK nmr 176/PUU-XXII/2024 itu adalah Calon Terpilih, bukan Anggota Legislatif yang sudah resmi sebagai anggota Dewan," ungkapnya.
Sementara jika Paslon yang diusulkan oleh Parpol pengusung itu berstatus sebagai ASN maka calon tersebut harus bersedia mengundurkan diri dengan menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai Paslon yang akan maju pada PSU yang akan dilaksanakan nantinya, dengan persetujuan pimpinan nya.
"Jadi siapa saja dapat sebagai Paslon pengganti dalam Konteks memenuhi persyaratan Pilkada, terkecuali Empat nama dari dua Paslon yang telah di diskualifikasi oleh MK, " jelas Lutfia Rahman.
Disinggung sejauh mana pandangan KPU terhadap partisipasi masyarakat pada pelaksanaan PSU nantinya, Roya Izmi Fitrianti, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa KPU tetap Optimis bahwa pelaksanaan PSU nantinya berjalan sesuai yang diharapkan, pemilih (masyarakat) tetap berpartisi dalam mensukseskan PSU yang Jujur dan Adil.
Dijelaskan oleh Izmi, KPU tetap bekerja secara maksimal dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan nantinya, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana, melaksanakan sosialisasi kepada pemilih, baik secara langsung oleh KPU maupun melalui KPPS dan PPK selaku perpanjangan tangan KPU hingga ke Kecamatan maupun desa / kelurahan.
"Kita semua berharap pelaksanaan PSU ini nantinya berjalan sesuai yang kita harapkan, bersama menjaga Kondusifitas demi Kabupaten Barito Utara, yang kita cintai ini," ucap Izmi senada seperti yang di ucapkan oleh Siska Dewi dan Komisioner lainnya.
(A)

















