KPU Barito Utara Bekerja Maksimal Dan Selalu Optimis, Bahwa Masyarakat Barito Utara Tetap Berbondong - Bondong Sukseskan Pelaksanaan PSU Kada 2025

By Redaksi 24 Mei 2025, 19:34:30 WIB Kalimantan
KPU Barito Utara  Bekerja Maksimal  Dan  Selalu Optimis, Bahwa Masyarakat Barito Utara Tetap  Berbondong - Bondong Sukseskan Pelaksanaan PSU Kada 2025

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,(MKRI) terhadap perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP - XIII/2025 Kabupaten Barito Utara, Kalteng salah satunya  dengan mendiskualifikasi dua Pasangan  Calon (Paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024, pada Rabu ( 14/05/2025)

Maka MK memerintahkan kepada KPU Barito Utara untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang  (PSU) secara keseluruhan untuk seluruh wilayah  Barito Utara, dengan tanpa mengikut sertakan dua Paslon yang ikut sebelumnya,

MK juga meminta kepada Partai Politik pengusung agar dapat mengusulkan Paslon baru sebagai pengganti untuk mengikuti PSU yang akan dilaksanakan tersebut dan paling lambat 90 hari setelah putusan MK.

Baca Lainnya :

Menindak lanjuti putusan MK  tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Barito Utara secara Intens  telah melakukan  Koordinasi baik dengan KPU Provinsi maupun KPU pusat dalam rangka pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan nantinya

Dikatakan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari,  bahwa ada dua  keputusan MK yaitu membatalkan keputusan KPU Barito Utara terkait hasil keputusan  pada Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024 dan keputusan KPU pada PSU tanggal 22 Maret 2025 serta Mendiskualifikasi kedua Paslon dalam Pilkada Barito Utara 2024 tersebut.

Dijelaskan oleh Siska  dalam pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan ini nantinya bahwa Partai Politik Pengusung, maupun DPT, DPTb, DPK, serta nomor urut Paslon Pengganti tetap mengacu pada  pelaksanaan Pilkada tanggal 27 Nopember 2024. Jadi untuk pengundian nomor urut ditiadakan yang ada hanya pendaftaran Paslon.

"Yang berbeda hanya Paslonnya saja, sementara untuk Parpol Koalisi ( Pengusung) tetap tidak boleh pindah ke Paslon yang bukan Koalisi sebelumnya,  ungkapnya saat bincang bincang sekaligus Silaturahmi kepada sejumlah Awak Media,  Sabtu (24/05/2025) bertempat di ruang RPP KPU Barito Utara.

Siska juga mengharapkan dalam tugas menjaga Kualitas, Kredibilitas dalam Pilkada maupun pemilihan lainnya itu bukan hanya semata - mata tugas dan tanggung jawab KPU saja, namun itu semua tugas secara bersama baik itu Pemerintah,  Parpol pengusung, Tim Kampanye juga
masyarakat selaku pemilih.

Adapun terkait Paslon pengganti yang seandainya  ada diusulkan oleh Parpol yang  saat ini tercatat sebagai Anggota DPRD  maupun ASN,  Dikatakan oleh Lutfia Rahman, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Utara,  itu boleh diajukan oleh Parpol sebagai Paslon pengganti, dengan ketentuan  memenuhi persyaratan pencalonan yang telah diatur dalam Undang Undang KPU.

"Sebab Objek putusan MK nmr 176/PUU-XXII/2024 itu  adalah Calon Terpilih, bukan Anggota Legislatif yang sudah resmi sebagai anggota Dewan," ungkapnya.

Sementara jika Paslon yang diusulkan oleh Parpol pengusung itu berstatus sebagai ASN maka calon tersebut harus bersedia mengundurkan diri dengan menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai Paslon yang akan maju pada PSU yang akan dilaksanakan nantinya, dengan persetujuan pimpinan nya.

"Jadi siapa saja dapat sebagai Paslon pengganti dalam Konteks memenuhi persyaratan Pilkada, terkecuali  Empat nama dari dua Paslon yang telah di diskualifikasi oleh MK, " jelas Lutfia Rahman.

Disinggung sejauh mana pandangan KPU terhadap partisipasi masyarakat pada pelaksanaan PSU nantinya, Roya Izmi Fitrianti, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa KPU tetap Optimis bahwa pelaksanaan PSU nantinya berjalan sesuai yang diharapkan, pemilih (masyarakat)  tetap berpartisi dalam mensukseskan PSU yang Jujur dan Adil.

Dijelaskan oleh Izmi,  KPU tetap bekerja secara maksimal dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan nantinya, serta  melaksanakan tugas dan tanggung jawab  sebagai pelaksana, melaksanakan  sosialisasi kepada pemilih, baik secara langsung oleh KPU maupun melalui KPPS dan PPK selaku perpanjangan tangan KPU hingga ke Kecamatan maupun desa / kelurahan.

"Kita semua berharap pelaksanaan PSU ini nantinya berjalan sesuai yang kita harapkan, bersama menjaga  Kondusifitas demi Kabupaten Barito Utara,  yang kita cintai ini," ucap Izmi senada seperti yang di ucapkan oleh Siska Dewi  dan Komisioner lainnya.


(A)




  • Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus

    🕔15:59:36, 21 Apr 2026
  • Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman

    🕔15:46:07, 19 Apr 2026
  • Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih

    🕔15:48:27, 19 Apr 2026
  • Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding

    🕔15:38:42, 18 Apr 2026
  • Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh

    🕔20:46:31, 18 Apr 2026