- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan penetapan tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung RI.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati dan 9 pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022).
Berikut rincian 10 tersangka dalam kasus tersebut yaitu:
Baca Lainnya :
- Amran Sulaiman: Ketahanan Pangan Menguat, Cadangan Beras Indonesia Capai 5 Juta Ton
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- WFH Hemat BBM Disorot DPR : Ada Dugaan Manipulasi Kendaraan Dinas
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
6. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), dari Swasta (Koperasi Simpan Pinjam)
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), dari Swasta (Koperasi Simpan Pinjam)
Disebutkan Firli Bahuri sebelumnya tim KPK telah menangkap 8 orang dalam operasi di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Dari delapan orang tersebut, 6 diantaranya langsung menjalani penahanan.
"Pada kegiatan tangkap tangan (OTT) ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," terang Firli.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," lugas Firli.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

















