KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara di MA

By Anton 23 Sep 2022, 08:13:14 WIB Hukum
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan  Suap Perkara di MA

Keterangan Gambar : Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan penetapan tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung RI.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Hakim Agung di MA, Sudrajad Dimyati dan 9 pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana suap sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022).

Berikut rincian 10 tersangka dalam kasus tersebut yaitu:

Baca Lainnya :

1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
3. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
6. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), dari Swasta (Koperasi Simpan Pinjam)

10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), dari Swasta (Koperasi Simpan Pinjam)

Disebutkan Firli Bahuri sebelumnya tim KPK telah menangkap 8 orang dalam operasi di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Dari delapan orang tersebut, 6 diantaranya langsung menjalani penahanan.

"Pada kegiatan tangkap tangan (OTT) ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," terang Firli.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," lugas Firli.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.




  • PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

    🕔08:21:42, 17 Sep 2026
  • Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit

    🕔19:01:53, 16 Sep 2026
  • Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus

    🕔20:31:34, 16 Sep 2026
  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026
  • Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham

    🕔23:49:04, 07 Sep 2026