- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali mengemuka setelah tiga pegawai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota.
Namun, tak lama setelah diamankan, ketiganya dikabarkan telah dibebaskan, menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Ketiga pegawai yang berinisial MD, ADR, dan AD tersebut, bertugas sebagai juru pungut retribusi dari pedagang malam di beberapa ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi, dikutip dari serayunusantara.com.
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
"Saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti," ungkap AD melalui sambungan telepon kepada rekannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Istilah amnesti, yang biasanya terkait dengan kasus politik, tampaknya tidak relevan dalam konteks dugaan pungli yang ditangani aparat penegak hukum lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungli yang melibatkan anak buahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, bahwa meskipun ada berita OTT, kejadian tersebut sebenarnya bukanlah OTT, melainkan para pegawai diminta untuk memberikan keterangan.
"Mereka kini telah kembali ke rumah masing-masing," tegas AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (19/8/2025).
Diketahui bahwa jumlah uang yang diduga menjadi objek pungli mencapai Rp200.000. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pungutan tersebut tercatat secara resmi dengan adanya karcis asli, meskipun pengambilan uang dilakukan pada malam hari, saat para pedagang kaki lima (PKL) beroperasi.
Dengan situasi yang terus berkembang, publik berharap akan ada penjelasan transparan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Blitar Hakim Sisworo dihubungi media ini menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi ke dalam terkait dugaan pungli hingg berurusan dengan aparat penegak hukum. (za/mp)












.jpg)




