- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Kapolda Metro Cek Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 serta Kesiapsiagaan Personel di Terminal Bus dan Stasiun KA
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Kontroversi OTT, Tiga Pegawai Disperindag Blitar Bebas, ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali mengemuka setelah tiga pegawai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota.
Namun, tak lama setelah diamankan, ketiganya dikabarkan telah dibebaskan, menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Ketiga pegawai yang berinisial MD, ADR, dan AD tersebut, bertugas sebagai juru pungut retribusi dari pedagang malam di beberapa ruas jalan Kota Blitar. Mereka diduga melakukan pungli dengan memberikan karcis tambahan di luar ketentuan resmi, dikutip dari serayunusantara.com.
Baca Lainnya :
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
"Saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti," ungkap AD melalui sambungan telepon kepada rekannya.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik. Istilah amnesti, yang biasanya terkait dengan kasus politik, tampaknya tidak relevan dalam konteks dugaan pungli yang ditangani aparat penegak hukum lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungli yang melibatkan anak buahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, bahwa meskipun ada berita OTT, kejadian tersebut sebenarnya bukanlah OTT, melainkan para pegawai diminta untuk memberikan keterangan.
"Mereka kini telah kembali ke rumah masing-masing," tegas AKP Rudi Kuswoyo, Selasa (19/8/2025).
Diketahui bahwa jumlah uang yang diduga menjadi objek pungli mencapai Rp200.000. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa pungutan tersebut tercatat secara resmi dengan adanya karcis asli, meskipun pengambilan uang dilakukan pada malam hari, saat para pedagang kaki lima (PKL) beroperasi.
Dengan situasi yang terus berkembang, publik berharap akan ada penjelasan transparan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengklarifikasi dugaan pungli yang mencoreng nama baik institusi.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Blitar Hakim Sisworo dihubungi media ini menyampaikan, pihaknya akan melakukan evaluasi ke dalam terkait dugaan pungli hingg berurusan dengan aparat penegak hukum. (za/mp)
















