- Perumda TB–UI Berkolaborasi, Sachrudin: Wujudkan Layanan Air Bersih Makin Prima
- Lewat Grup WhatsApp, Diduga Koordinir Siswa Baru Beli Seragam di Toko Tertentu
- SAPA UMKM Siap Perluas Akses Pengadaan Pemerintah melalui Integrasi Layanan
- Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur
- Kapolres Metro Depok Gandeng Cipayung Plus Jaga Kamtibmas Lewat Program JAGA Depok On The Spot
- Prabowo Instruksikan Subsidi BBM Nelayan Lewat BPDP, Bukan APBN
- Petani Tebu Dapat Kepastian Pasar, Pemerintah Perkuat Koperasi Menuju Swasembada Gula
- LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan Syariah Berbasis Good Governance
- Menteri UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Hadapi Bonus Demografi
- Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik
Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi

Keterangan Gambar : Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor-Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bogor terkait RAPBD 2025 dan isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menyampaikan bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi PPPK harus dicermati dengan sangat serius. Dari ribuan data PKWT yang ada, Pemerintah Kota Bogor hanya bisa mengalokasikan untuk 243 posisi yang diantaranya adalah 155 jabatan fungsional dan teknis, 81 tenaga guru dan 7 tenaga kesehatan.
Sehingga Karnain meminta agar BKSDM Kota Bogor bisa mengawal proses penerimaan PPPK dengan sangat baik.
Baca Lainnya :
- Perumda TB–UI Berkolaborasi, Sachrudin: Wujudkan Layanan Air Bersih Makin Prima
- Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik
- Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata
- Bupati Eman Resmikan Revitalisasi SMPN 1 Leuwimunding, Ini Harapannya
- Perkuat Ukhuwah, Subling ke-45 di Masjid Al-Mustaqim Dihadiri Ratusan Jamaah

"Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita," kata Karnain, Kamis (24/10/2024).
Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogor agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB nomor 329 tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.
"Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya," ujar Karnain.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.
Sebab jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.
Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.
"Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat," tutupnya.,(**)

















