- Kementerian UMKM Terbitkan Aturan Permen Lindungi Seller Online
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru
- Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20 Tahun 2026
- Menteri Maman: Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Wujud Kehadiran Negara
- Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata
- Pemkab Barito Utara Dukung Peningkatan SDM Melalui Sosialisasi Program Pascasarjana ULM
- Wabup Felix Sonadie Lantik Pengurus DPD PPNI dan DPK PPNI Barito Utara Periode 2026–2031
- Pemerintah Tetapkan Pengemudi Ojol Roda Dua sebagai UMKM
- Transformasi Digital UMKM Dipercepat, Kementerian UMKM Integrasikan Layanan Lewat SAPA UMKM
- Komisi Maksimal 8 Persen, Driver Ojol Kini Berstatus Pengusaha Mikro
Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Majalengka Komisi IV, Muh. Fajar Shidik CH., M.A.,
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Di tengah besarnya potensi bonus demografi yang dimiliki Kabupaten Majalengka, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa regulasi yang jelas, potensi jutaan ide, kreativitas, dan energi generasi muda dikhawatirkan hanya menjadi peluang yang terlewat.
Pesan itu mengemuka dalam dialog antara Ketua DPD KNPI Kabupaten Majalengka Anto Febrianto, M.Pd., dengan kalangan legislatif usai pelantikan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI se-Kabupaten Majalengka periode 2026-2029 di Graha Pemuda DPD KNPI Majalengka, Senin (13/7/2026).
Forum bertema "Pemuda Bersatu, Berkarya, Membangun Majalengka Langkung SAE" tersebut menjadi ruang bertukar gagasan antara organisasi kepemudaan dan DPRD mengenai arah kebijakan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan masa depan.
Baca Lainnya :
- Komisi IV DPRD Dorong Perda Kepemudaan, KNPI Diminta Bergerak Nyata
- Wabup Dena Hadiri Perdana Pelantikan Serentak DPK KNPI Majalengka
- Bupati Eman Resmikan Revitalisasi SMPN 1 Leuwimunding, Ini Harapannya
- SDN Mirat III Ambruk, Mendadak Dapat Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Polres Majalengka Amankan Aksi Damai, Pemda Terima Aspirasi
Dalam dialog itu, Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Komisi IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muh. Fajar Shidik CH., M.A., menegaskan bahwa Raperda Kepemudaan merupakan inisiatif DPRD yang saat ini masih menjalani proses praharmonisasi di Kementerian Hukum sebelum masuk ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
"Target kami, Perda Kepemudaan dapat disahkan tahun ini. Regulasi ini bukan sekadar produk hukum, tetapi menjadi ruang strategis agar pemuda memiliki kesempatan berinovasi, berkolaborasi, dan ikut menentukan arah pembangunan Majalengka," ujar Fajar.
Menurutnya, sekitar 63 persen penduduk Majalengka merupakan generasi muda. Kondisi tersebut merupakan kekuatan besar yang hanya akan memberi manfaat apabila didukung kebijakan yang mampu membuka akses pembinaan, pemberdayaan, dan partisipasi pemuda secara berkelanjutan.
Fajar mengungkapkan, pembahasan Raperda sempat diwarnai wacana penggabungan dengan Perda Keolahragaan. Namun, setelah menerima berbagai masukan dalam public hearing, DPRD memutuskan Perda Kepemudaan berdiri sendiri agar fokus mengatur pembangunan kepemudaan secara lebih komprehensif.
Ia juga mengingatkan bahwa proses legislasi tidak boleh tersendat oleh birokrasi.
"Kami akan terus mengawal setiap tahapannya. Jangan sampai regulasi yang sangat dibutuhkan generasi muda justru tertahan dalam proses administrasi. Perda ini harus segera hadir agar pemuda memiliki kepastian ruang untuk berkembang," tegasnya.
Fajar kemudian menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus DPK KNPI yang baru dilantik. Menurutnya, pelantikan harus menjadi awal lahirnya gerakan nyata, bukan sekadar agenda seremonial.
"KNPI harus menjadi rumah besar bagi seluruh pemuda. Kehadiran DPK di setiap kecamatan harus mampu melahirkan gagasan, membangun kolaborasi, dan menghadirkan solusi bagi persoalan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Majalengka Anto Febrianto, M.Pd., menyatakan dialog bersama legislatif merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi dalam memperjuangkan kepentingan generasi muda.
Menurut Anto, Perda Kepemudaan diharapkan menjadi fondasi hukum yang memberi kepastian bagi organisasi kepemudaan untuk bermitra dengan pemerintah, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mencetak pemuda yang inovatif, mandiri, dan berdaya saing.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa masa depan Majalengka tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kualitas generasi mudanya. Perda Kepemudaan diharapkan menjadi instrumen strategis agar bonus demografi benar-benar menjadi modal pembangunan, bukan sekadar angka statistik. ** (Agit)
















