Ketua Format Tegaskan Agar DPRD Kabupaten Blitar Carut Marut Data Penerima Bansos Dituntaskan

By Johan MP 28 Jan 2026, 20:46:37 WIB Jawa Timur
Ketua Format Tegaskan Agar DPRD Kabupaten Blitar Carut Marut Data Penerima Bansos Dituntaskan

Keterangan Gambar : Ketua Format Tegaskan Agar DPRD Kabupaten Blitar Carut Marut Data Penerima Bansos Dituntaskan.


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Memperjuangkan hak penerim bantuan bagi masyarakat miskin, Format ( For Masyarakat. Red ) datangi kantor Dewan Kabupaten Blitar bertujuan untuk mengupas persoalan mendasar yang berkaitan dengan data penerima bantuan sosial (Bansos) yang dinilai carut-marut. 

Lembaga yang menamakan Forum Masyarakat Ketua RT dan RW (Format) Kabupaten Blitar menggelar audiensi dan hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (28/O1/26) bertempat di ruang komisi IV . 

Swantantio Hani Irawan mengatakan, masalah utama terletak pada ketidaksinkronan data antar lembaga dan lemahnya proses pembaruan data di lapangan. 

Baca Lainnya :

“ Jadi DTKS banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, bahkan menjadi mampu secara ekonomi, tetapi masih tercatat sebagai penerima bansos,” kata Tiyok sapaan akrab Swantantio Hani Irawan.

Dari hasil kajian di lapangan Format telah mencatat dan menemukan sedikitnya ada enam point kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Blitar. Di antaranya adalah penerima bansos yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta adanya warga yang tidak terdaftar di DTKS tetapi tetap menerima bantuan. 

"Kami juga menemukan penerima ganda dan pensiunan ASN yang masih tercatat sebagai KPM. Ini menunjukkan bahwa data bansos belum diperbarui secara serius dan menyeluruh," jelas Swantantio.

Swantantio juga menyoroti lemahnya sinkronisasi antara DTKS dengan data kependudukan dari Dinas Dukcapil, yang mengakibatkan munculnya data NIK tidak valid dan data ganda. 

"Ini membuka ruang kesalahan data dan potensi manipulasi. Dampaknya bukan hanya konflik sosial, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara," tambahnya.

Format menilai kondisi ini sebagai mal administrasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, karena terdapat unsur kelalaian dalam pelayanan publik yang dapat menimbulkan kerugian sosial.

Dalam audiensi tersebut, Format menuntut tiga point tuntutan utama kepada DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Blitar

1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan data bansos yang dinilai semrawut.

2. Melibatkan Ketua RT dan RW sebagai mitra pendataan dalam proses pengumpulan data, karena mereka lebih memahami kondisi sosial ekonomi warganya.

3. Melakukan pendataan ulang secara menyeluruh untuk menutup data lama yang dianggap tidak relevan.

“Selama ini RT dan RW hanya dijadikan objek koordinasi, bukan subjek pendataan. Padahal kami yang tahu persis kondisi sosial ekonomi warga di lingkungan kami,” ujarnya.

Dia berharap hasil audiensi ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, agar penyaluran bantuan sosial di masa depan benar-benar tepat sasaran dan memberikan keadilan bagi semua kalangan. 

"Jika tidak dilakukan, persoalan bansos akan terus berulang setiap tahun," pungkasnya. (za/mp )




  • Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak

    🕔13:12:54, 14 Feb 2026
  • Trijanto : Ini Soal Keadilan dan Sejarah Warga Bendogerit Tolak Pembongkaran Pos Kamling Jadoel

    🕔18:30:57, 07 Feb 2026
  • Pembiaran SPPG Kuningan Kanigoro Bodong Tanpa SLHS Nekat Beroperasi

    🕔18:53:14, 07 Feb 2026
  • Kejurprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Juara Umum Peroleh 15 Piala

    🕔16:42:34, 05 Feb 2026
  • Porprov Jatim ke - IV PSHT Kota Blitar Berjaya Sabet Prestasi 5 Emas 3 Perak 4 Perunggu

    🕔17:50:00, 04 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.