- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Terima Usulan Hak Angket, Ini Pejelasannya

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kab Blitar, Suwito
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bupati Blitar Rini Syarifah terancam bakal dipanggil Ketua DPRD, pasalnya Saat ini Ketua DPRD sudah menerima usulan hak angket dan interpelasi, para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dengan menggelar rapat Bamus. Bahkan disampaikan Ketua DPRD Suwito hanya hak angket lah secara kelembagaan bisa memanggil bupati.
Untuk itu, memuluskan usulan hak angket dan interpelasi sedang diproses ditingkat pimpinan DPRD. "Ini sangat menarik tentang hak angket dan interpelasi. Kami mohon masyarakat bersabar. Ditingkat pimpinan kami berproses. Hanya hak angketlah kami secara kelembagaan bisa memanggil bupati dan bertanya langsung berkaitan persoalan yang lagi viral di media massa," ujar Suwito, Rabu 1 November 2023.
Dijelaskan pentolan PDIP ini, hak angket dan interpelasi bagian dari kewenangan dan fungsi pengawasan legislatif. Hal ini karena, di DPRD Kabupaten Blitar baru pertama akan digelarnya hak angket dan interpelasi, sehingga dibutuhkan kecermatan secara administrasi sesuai tata tertibnya.
Baca Lainnya :
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
"Secara administrasi usulan dari beberapa fraksi sudah cukup untuk digelar hak angket. Kami sedang berproses. Sambil belajar, rencana kami study banding ke Jember. Di sana, DPRD-nya telah melakukan hak angket dan interpelasi," jelas Suwito.
Bergulirnya hak angket dan hak interpelasi ini, diakui Suwito dituangkan dalam usulan para fraksi. Diantaranya, skandal sewa rumah dinas wabub, yang notabene adalah rumah bupati Rini Syarifah, dan ditempati keluarganya sendiri.
Masyarakat kini bertanya-tanya, apakah terdapat penyalahgunaan wewenang dalam skandal ini.
Sedangkan digulirkannya hak interpelasi yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan, disebabkan adanya tim besutan bupati yang diduga sarat dengan KKN. Kabarnya, kakak kandung bupati berada di Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Masalahnya, TP2ID ini diduga bekerja melebihi kewenangannya. Ada dugaan TP2ID sudah kebablasan memanggili para kepala OPD. Isu ini berkembang lagi dengan adanya dugaan jual beli jabatan, monopoli pengadaan barang dan jasa dalam Pemkab Blitar.
Hal inilah yang membuat keresahan para OPD dan satuan kerja. Bahkan, sebelumnya mencuat kabar adanya itimidasi pada para OPD terkait mutasi. Daripada isu-isu yang bergulir ini membuat resah masyarakat, lahirlah hak angket dan hak interpelasi.
"Sekali lagi menariknya, soal sewa rumah mosok to wabupe gak ngerti. Bupatine di media bilang kalau sudah sepakat dengan pak wabub. Akhirnya saling berbalas pantun. Untuk itu, pentingnya digelar hak angket, secara kelembagaan kami bisa memanggil bupati untuk ditanya, yang sebenarnya," pungkas Suwito. (za/mp)















