Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Angkat Agenda Penyampaian Delapan Ranperda Apa Saja Isinya

By Sigit 08 Mei 2025, 07:48:18 WIB Jawa Timur
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Angkat Agenda Penyampaian Delapan Ranperda Apa Saja Isinya

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bertempat di ruang sidsng Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar memimpin rapat paripurn bersama Eksekutif pada Rabu siang (07/05/25) dengan mengangkat agenda yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Usulan Bupati Blitar. 

Rapat Paripurna DPRD ini dibuka oleh Supriadi Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan didampingi Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah merupakan kuwajiban menjalankan amanat undang umdang Serta peraturan pemerintah yang telah jadi pedoman selama dari pusat hingga ke kabupaten kota se Indonesia. 

Dihadapan peserta rapat paripurna Rijanto menyampaikan 8 (delapan) usulan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Blitar, yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan 

Baca Lainnya :

Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Delapan usulan Ranperda tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penguatan kelembagaan desa dan kependudukan. 

Adapun daftar Ranperda yang diajukan adalah sebagai berikut: Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2030, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 

2016 tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa. 

Seluruh Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, sehingga telah memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD. 

“Pemerintah Kabupaten Blitar membuka ruang dialog dan masukan yang konstruktif dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan, agar setiap regulasi kepentingan, agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Rijanto. 


Dengan dukungan DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan Ranperda yang diajukan ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan dampak positif. lebih sedikit. 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan, apa yang telah dipaparkan oleh eksekutif terkait delapan Ranperda akan dibahas dalam rapat di internal legeslatif dengan melibatkan sejumlah fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Blitar. 

"Tentunya atas apa yang disampaikan oleh Bupati dalam forum rapat paripurna tadi akan segera kami tindaklanjuti  dengan rapat internal bersama fraksi yang ada, semoga su berjalan lancar," punkas Supriadi. (za/mp)




  • Suyudi : Pemerintah Desa Sumber Tetapkan Percepatan Pembangunan Fasilitas Koperasi Merah Putih

    🕔15:30:48, 04 Des 2025
  • Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.

    🕔11:27:08, 03 Des 2025
  • Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Sabet Anugerah Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025 dari Kapolda Jatim

    🕔13:27:53, 02 Des 2025
  • Driver Ojol Blitar Demo Tuntut Regulasi Kawasan Bebas Zona Merah, Walikota Harus Bijak

    🕔13:42:46, 01 Des 2025
  • Ojol Desak Hapus Zona Merah, Wali Kota Blitar Harus Bisa Urai Benang Kusutnya

    🕔16:57:49, 01 Des 2025