Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Angkat Agenda Penyampaian Delapan Ranperda Apa Saja Isinya

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bertempat di ruang sidsng Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Blitar, Ketua DPRD Kabupaten Blitar memimpin rapat paripurn bersama Eksekutif pada Rabu siang (07/05/25) dengan mengangkat agenda yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Usulan Bupati Blitar.
Rapat Paripurna DPRD ini dibuka oleh Supriadi Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan didampingi Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah merupakan kuwajiban menjalankan amanat undang umdang Serta peraturan pemerintah yang telah jadi pedoman selama dari pusat hingga ke kabupaten kota se Indonesia.
Dihadapan peserta rapat paripurna Rijanto menyampaikan 8 (delapan) usulan Ranperda kepada DPRD Kabupaten Blitar, yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan
Baca Lainnya :
- Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 06 Barito Utara, Sukses Gelar Bimbingan Organisasi Sekaligus Training For Trainer 2025
- Kemudahan Transaksi dengan wondr by BNI di BNI Java Jazz Festival 2025
- Bocorocco Gerakan 1 Juta Entrepreneur Menuju Indonesia Emas 2045
- Ponpes Ekologi Al Mizan Gelar Festival Budaya di Harlah Fatayat ke-75, Sosok Tokoh Hitz di Jabar Bakal Hadir
- Kementerian UMKM bersama SMBC Indonesia Dorong Akses Pembiayaan Inklusif bagi UMKM Melalui E-Hub Financial 2025
Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Delapan usulan Ranperda tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta penguatan kelembagaan desa dan kependudukan.
Adapun daftar Ranperda yang diajukan adalah sebagai berikut: Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2030, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa.
Seluruh Ranperda ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, sehingga telah memenuhi syarat untuk masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD.
“Pemerintah Kabupaten Blitar membuka ruang dialog dan masukan yang konstruktif dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan, agar setiap regulasi kepentingan, agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Rijanto.
Dengan dukungan DPRD Kabupaten Blitar, diharapkan Ranperda yang diajukan ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan dampak positif. lebih sedikit.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi menyampaikan, apa yang telah dipaparkan oleh eksekutif terkait delapan Ranperda akan dibahas dalam rapat di internal legeslatif dengan melibatkan sejumlah fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten Blitar.
"Tentunya atas apa yang disampaikan oleh Bupati dalam forum rapat paripurna tadi akan segera kami tindaklanjuti dengan rapat internal bersama fraksi yang ada, semoga su berjalan lancar," punkas Supriadi. (za/mp)
