- Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro
- Perkuat Pencegahan Stunting, Posyandu RW 03 Batu Ampar Terima Bantuan Sarana dari Dr. Anis Byarwati
- Safari Ramadan SIMAMA Hadirkan Layanan Publik Keliling di Majalengka, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PWI Majalengka Apresiasi Sikap Terbuka Kapolri Layani Doorstop di Tengah Sorotan Kasus Oknum
- Polisi Tangkap Debt Collector Pelaku Penusukan Advokat
- FK LPM Bogor Selatan Curhat ke Ketua DPRD Kota Bogor, Persoalkan Batasan Usia di Perwali 28
- Hadiri Festival Ramadhan PGS 2026, Endah Purwanti Tegaskan Dukungan DPRD Kota Bogor Terhadap Ekonomi Rakyat
- Hadiri Kajian Bahagia Bersama Al-Qur\'an, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Ramadan Momen Cuci Gudang Dosa
- Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine Mendadak untuk PJU, Kapolsek dan Personil, Cegah Lahgun Narkoba Internal
- Menhub Audiensi Menko Polkam Bahas Perkuat Koordinasi Pengamanan Transportasi Mudik Idul Fitri 2026
Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro
.jpg)
Keterangan Gambar : Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan, penyederhanaan KKPR Darat menjadi bagian penting dalam mempercepat legalitas usaha serta memperkuat ekosistem UMKM nasional. Proses yang lebih sederhana dan terintegrasi diharapkan mampu mendorong semakin banyak pengusaha UMKM masuk ke sektor formal.
“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” kata Wamen Helvi di Jakarta, Selasa (24/2).
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro
- Percepat Akses Pembiayaan UMKM Sumut, Kementerian UMKM Gelar Akad Massal KUR
- Menteri UMKM: Penindakan Impor Ilegal Perkuat Perlindungan dan Daya Saing UMKM
- Kementerian UMKM Gandeng BP Batam dan BRI Perkuat UMKM di Ekosistem Industri
- Kementerian UMKM Raih Predikat Kualitas Tertinggi Ombudsman RI 2025
Menurutnya, NIB merupakan identitas usaha yang esensial bagi pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.
Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal. Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang naik kelas.
Berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pengusaha UMKM yang perlu difasilitasi proses formalitasnya sekaligus dibina agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Helvi.
Wamen Helvi kembali menekankan bahwa penyederhanaan KKPR Darat akan membuat proses legalitas usaha semakin mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan tata ruang.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.
Kebijakan tersebut memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini merupakan bentuk dukungan nyata agar pengusaha UMKM dapat segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Todotua.
Dalam mekanisme baru tersebut, pengusaha UMKM cukup mengisi data lokasi usaha yang mencakup informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. Setelah data dilengkapi, pengusaha UMKM menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang dan pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. Penyederhanaan regulasi bukan berarti mengurangi tata kelola, melainkan memastikan regulasi bekerja untuk memberdayakan, bukan menghambat.
Dengan legalitas yang semakin mudah diakses, pengusaha UMKM diharapkan semakin percaya diri untuk berkembang, memperluas usaha, dan menjadi penggerak utama ekonomi nasional.
Pemerintah pun terus memastikan bahwa transformasi formalitas ini berjalan beriringan dengan pendampingan dan pembinaan, sehingga UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)











