Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 13,3 Milyar

By Johan MP 09 Jun 2023, 14:30:02 WIB Tangerang Kota
Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 13,3 Milyar

Keterangan Gambar : Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan saat memberi gan keterangan Per pemusnahan barang import ilegal


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, melakukan pemusnahan barang yang tanpa izin atau ilegal, bertempat di kawasan industri Keroncong, Jumat (9/6/23).

Zulkifli Hasan mengatakan jenis barang yang dimusnahkan adalah berupa makanan dan minuman serta tembaga.

"Total jumlah nilai barang tersebut adalah sebesar Rp 13,3 Milyar," ujarnya.

Baca Lainnya :



Lebih lanjut Zulkilfi mengatakan barang barang tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen import, atau tidak memiliki izin yang semestinya.

"Jadi boleh dibilang ilegal barang barang tersebut, dan hari ini kami musnahkan di tempat ini," ujarnya.

Dikatakannya seperti yang rekan rekan media lihat, yang dimusnahkan adalah produk makanan dan minuman, juga bahan baku untuk produk makanan, serta tembaga.

"Paling besar nilainya adalah yang tembaga, dan hari ini semua dimusnahkan," tuturnya.

Rata rata barang tersebut tidak memiliki dokumen LS (Laporan Surveyor), PI (Persetujuan Import)  dan NPB (Nomor Pendaftaran Barang) jumlah ada sebanyak 12 PIB.Jhn




  • Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow

    🕔18:28:08, 21 Agu 2026
  • Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG

    🕔19:24:26, 12 Agu 2026
  • PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

    🕔16:30:45, 06 Agu 2026
  • Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51

    🕔16:56:07, 26 Jul 2026
  • Hadapi Kemarau Panjang, Komisi III Minta Pemkot Tangerang Perkuat Mitigasi dan Jaga Ketahanan Pangan

    🕔13:58:36, 21 Jul 2026