Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 13,3 Milyar

By Johan MP 09 Jun 2023, 14:30:02 WIB Tangerang Kota
Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 13,3 Milyar

Keterangan Gambar : Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan saat memberi gan keterangan Per pemusnahan barang import ilegal


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, melakukan pemusnahan barang yang tanpa izin atau ilegal, bertempat di kawasan industri Keroncong, Jumat (9/6/23).

Zulkifli Hasan mengatakan jenis barang yang dimusnahkan adalah berupa makanan dan minuman serta tembaga.

"Total jumlah nilai barang tersebut adalah sebesar Rp 13,3 Milyar," ujarnya.

Baca Lainnya :



Lebih lanjut Zulkilfi mengatakan barang barang tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen import, atau tidak memiliki izin yang semestinya.

"Jadi boleh dibilang ilegal barang barang tersebut, dan hari ini kami musnahkan di tempat ini," ujarnya.

Dikatakannya seperti yang rekan rekan media lihat, yang dimusnahkan adalah produk makanan dan minuman, juga bahan baku untuk produk makanan, serta tembaga.

"Paling besar nilainya adalah yang tembaga, dan hari ini semua dimusnahkan," tuturnya.

Rata rata barang tersebut tidak memiliki dokumen LS (Laporan Surveyor), PI (Persetujuan Import)  dan NPB (Nomor Pendaftaran Barang) jumlah ada sebanyak 12 PIB.Jhn




  • Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.

    🕔15:51:48, 15 Okt 2026
  • Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern

    🕔00:57:08, 15 Okt 2026
  • Kejari Kota Tangerang Musnahkan BB 210 Perkara, Pidum Dan Pidsus.

    🕔14:36:36, 13 Okt 2026
  • Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang.

    🕔20:05:44, 12 Okt 2026
  • Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.

    🕔20:55:20, 09 Okt 2026