- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Kemenkop UKM Raih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

Megapolitanpos.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM ) meraih Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 berdasarkan Opini Pengawalan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) dimana KemenKopUKM meraih zona tertinggi (zona hijau) dengan skor 88,13.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengungkapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penghargaan kepada KemenKopUKM yang diserahkan di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat (27/01/2023).
Menurutnya, penghargaan ini bisa menjadi penyemangat bagi jajaran KemenKopUKM untuk meningkatkan pelayanan publik.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
"Penghargaan ini akan kami jadikan motivasi, sekaligus bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan butir-butir penilaian yang telah ditetapkan," kata SesKememkopUKM.
Menurut Arif, meskipun KemenKopUKM sudah mendapatkan penilaian yang baik, namun pihaknya tidak akan berpuas diri dan akan terus meningkatkan standar pelayanan publik dari mulai hal kecil.
"Kita bisa mulai dari hal-hal kecil seperti menyediakan minuman dan makan kecil kepada tamu dan mengantarkan tamu ke ruangan yang ingin dituju, selain itu kami juga terus memaksimalkan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua itu dapat memberikan ‘moment of truth’ atau kesan baik kepada tamu-tamu yang datang ke kantor KemenkopUKM," kata Arif.
Pada 2022, terdapat 12 Kementerian/Lembaga yang meraih zona hijau dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya KemenKopUKM RI.
Selebihnya, masih berada di zona kuning dan merah yang menurut Ombudsman RI, harus terus ditingkatkan dari sisi pelayanan publiknya terutama bagi mereka yang masih berada di kedua zona (merah dan kuning) tersebut.(ASl/Red/MP).

















