Kemendag:Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Mengalami Kenaikan Harga

By Achmad Sholeh(Alek) 01 Feb 2024, 17:16:09 WIB Nasional
Kemendag:Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Mengalami Kenaikan Harga

Keterangan Gambar : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Pada periode Februari 2024, mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar mengalami kenaikan harga dibandingkan periode Januari 2024. Kenaikan harga ini disebabkan meningkatnya permintaan atas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.

Hal ini berpengaruh terhadap penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Februari 2024, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode Februari 2024mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Komoditas tersebut yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi laterit, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat timbal pada periode ini masih tetap mengalami penurunan,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.

Baca Lainnya :

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Februari 2024 ini yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.329,80/WE atau naik sebesar 0,73%;

konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 61,14/WE atau naik sebesar 2,22%; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 660,57/WE atau naik sebesar 1,92%.

Sementara itu produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada Februari 2024 yaitu konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata USD 841,96/WE atau turun sebesar 2,39%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Februari 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association(LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, penetapan HPE dilakukan setelah adanya rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kemenperin.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 140 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—29 Februari 2024 dapat diunduh melalui https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2961/1..(Reporter Achmad Sholeh Alek)




  • Dukung Program Pemerintah, KKMP dan KDMP Siap Bangkitkan Ekonomi Desa Provinsi Kaltara

    🕔18:42:49, 24 Jul 2025
  • Peran Strategis Dinas Sosial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

    🕔20:19:38, 18 Jul 2025
  • Bank Jakarta Resmi Dukung Persija Hadapi Super Liga 2025 - 2026

    🕔19:19:54, 17 Jul 2025
  • Kadiv Humas Polri: Kapolri Berharap PWI Segera Bersatu

    🕔03:58:31, 16 Jul 2025
  • Usman Hitu Somasi Bisnis Karaoke Ayu Ting-Ting atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

    🕔11:21:37, 14 Jul 2025
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.