- TKDV Kota Tangerang Dikukuhkan, Sachrudin: Harus Mampu Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Benny Rhamdani Beberkan ke Publik Kenaikan Anggaran BP2MI Tahun 2024 Menjadi 530 Miliar
- Praktik Korupsi Masih Subur Di Sekolah, Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Makin Gelap.
- Dana BOS Masih Rawan Di Korupsi Oleh Sekolah
- TKDV Kota Tangerang Dikukuhkan, Sachrudin: Harus Mampu Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Perkuat UMKM di Perbatasan, BNPP Gelar Bimtek Mengolah Nanas menjadi Produk Ekspor
- Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Blitar Kota Gelar Pelatihan Pengamanan Capres-Cawapres
- Hendry Ch Bangun Tetapkan Kesit Budi Handoyo sebagai Plt Ketua PWI Jaya
- Pengabdian Sang Srikandi Tuti Komaryati Tak Henti Sampai Disini
- Komsos dengan Warga Binaan, Babinsa Imbau Masyarakat Waspada Musim Penghujan
Kejujuran Semua Pihak Diperlukan Dalam Kasus RM Padi-Padi
Editorial Redaksi megapolitanpos.com

Keterangan Gambar : Penyegelan RM Padi-Padi
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Kasus yang sedang bergulir di Polrestro Tangerang Kota, yaitu dimana pemilik, pegawai RM Padi-Padi dan petani menjadi tersangka, menuai pro dan kontra. Mereka menjadi tersangka karena diduga melakukan pengrusakan portal, kemudian dilaporkan oleh Camat Pakuhaji dengan mengkuasakan kepada Kasie Trantib Untuk membuat laporan polisi, awalnya jumlah tersangka 6 orang, kini menjadi 9 orang, sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum RM Padi-Padi Boy Kanu beberapa waktu lalu .
Alasan pihak Kecamatan Pakuhaji melaporkan para tersangka, karena diduga telah melakukan pengrusakan portal, dasar pihak Kecamatan memasang portal karena dianggap pihak RM Padi-Padi tidak mempunyai IMB.
Kejujuran disini tentu juga menjadi hal yang penting, menjadi pertanyaan apakah memang semangat pihak Kecamatan melaporkan ke pihak kepolisian, karena didasari untuk menegakkan peraturan, tanpa dibalut kepentingan lain.
Baca Lainnya :
- Sekda Kab.Tangerang Minta Para CPNS Loyal Kepada Pimpinan Dan Jalankan Tugas Sesuai Tupoksinya0
- Polres Tangsel Peduli Warga Terdampak Kenaikan BBM0
- PSSI Jangan Ikut Terlibat Politik, Fokus Pada Prestasi Sepakbola Nasional Saja.0
- H.Abdu Rouf Fraksi PKB Cepat Tanggap Berkoordinasi Dengan Dinsos Kab.Tangerang, Terkait Pemuda Terlantar0
- Pagelaran Wayang Kulit Jadikan Media Sosialisasi DBHCHT Gempur Rokok Ilegal0
Perlu juga menjadi bahan diskusi adalah apakah memang dibolehkan pihak Trantib Kecamatan untuk melakukan penyegelan dan memasang portal untuk menutup akses jalan, apakah pihak Kecamatan Pakuhaji mempunyai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) ?, serta tanpa didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Sesuai Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Disebutkan dalam PP tersebut yaitu Satpol PP Provinsi bertanggung jawab terhadap Gubernur melalui Sekda Propinsi dan Satpol PP Kota/Kabupaten bertanggung jawab kepada Walikota/Bupati melalui Sekda Kota/Kabupaten. Jadi Trantib tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyegelan atau penegakan Perda tanpa didampingi oleh Satpol PP Kabupaten/Kota.
Jadi wewenang Trantib Kecamatan adalah sebatas monitoring dan memberikan peringatan bukan melakukan eksekusi.
Menjadi pertanyaan berikut adalah jika memang benar ditemukan RM Padi-Padi tidak mempunyai IMB, apakah memang harus ditutup akses jalan dengan memasang portal ?, Bukankah seharusnya hanya dipasang plank segel di bangunan tersebut ?. Tanpa harus menutup akses jalan pemilik RM Padi-Padi.
Disinilah kejujuran sangat diperlukan dalam melakukan tindakan penegakkan peraturan, apakah memang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan atau diduga ada 'unsur' lain ?.
Untuk pihak RM Padi-Padi perlu juga ada kejujuran, apakah memang para tersangka yang disebut petani, memang benar benar pekerjaannya sebagai petani. Ya tentunya pihak kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Sisi lainnya adalah walaupun tidak begitu ada korelasinya dengan kasus yang terjadi, tetapi hal ini juga cukup penting menurut saya, apakah selama ini RM Padi-Padi sudah memahami kondisi kearifan lokal ?, serta apakah sudah terjadi komunikasi yang terjalin baik dengan sekitarnya ?.
Bagaimana untuk pihak Kepolisian, tanpa bermaksud intervensi terhadap pihak Kepolisian yang sedang melakukan penyidikan kepada para tersangka, tidak salah juga jika pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk mempertimbangkan surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, untuk penanganan kasus RM Padi-Padi. Disebutkan dalam SE itu, penyidik harus memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku serta para pihak yang terlibat dalam perkara yang ingin berdamai. Semua perkara diprioritaskan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, terkecuali perkara yang berpotensi memecah belah, bernuansa SARA, radikalisme, dan separatisme.
Sehingga dalam hal ini Kepolisian lebih mengedepankan perdamaian bukan semangat mempidanakan.Agar masyarakat mendapat keadilan yang dinginkan dan penanganan kasus secara murah, mudah, cepat dan efisien.
Dalam sebuah link Rektor Unpad Ganjar Kurnia (Tahun 2012 Red.) mengingatkan salah satu inti dari penyebab berbagai persoalan hukum di Indonesia ialah adanya krisis kejujuran.
“Berbagai persoalan yang di negeri ini intinya disebabkan oleh krisis kejujuran. Bahkan krisis kejujuran ini juga terjadi hingga tingkat aparatur negara,” ujar Rektor.
Rektor pun menambahkan, urusan kejujuran ini pada dasarnya terkait dengan aspek hukum. Hukum yang ada seharusnya mampu membuat manusia menjadi jujur. Belakangan timbul diskursus yang mempertanyakan, apakah hukum bisa menjadi semacam kisi-kisi untuk menegakkan kejujuran? Kenyataannya, saat ini kejujuran tidak dijadikan pedoman di dalam aktivitas bermasyarakat, bahkan di dalam pembentukan hukum sekalipun.
Rektor juga mengatakan ada asumsi yang salah ketika membuat sebuah aturan hukum. Menurut Rektor, kesalahan tersebut didasarkan pada pengasumsian bahwa semua orang jujur. Yang terjadi di lapangan. banyak sekali orang-orang yang tidak jujur. Apabila asumsi tersebut benar, maka produk hukum yang dihasilkan pun akan tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Jika asumsi tersebut benar, maka pertanyaannya adalah apakah produk hukum yang dihasilkan sudah sesuai dengan kepentingan masyarakat ataukah hanya sesuai kepentingan individu/ kelompok, atau bahkan kepentingan ‘titipan’?” papar Rektor.(Sumber : https://www.unpad.ac.id/2012/09/krisis-kejujuran-penyebab-utama-persoalan-hukum-di-indonesia). (**)
Penulis : Johan
- Pimpinan Redaksi Megapolitanpos.com
- Ketua Forwat Korwil Kab. Tangerang
