Kejari Sita 5 Aset Budi Susu Senilai 4 M Kapan Giliran Kadis PUPR dan Bupati

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dalam perkara kasus dugaan korupsi berjamaah pada proyek pembangunan Sabo Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo pada Satuan Kerja Dinas PUPR Kabupaten Blitar 2023, setelah menetapkan para tersanka, kinigiliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan eksekusi penyitaan aset milik BS atau HB Kepala Bidang SDA Dinas PUPR aktif, bukan tanpa alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita aset milik HB salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sabo Dam Kali Bentak, di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar pada Kamis ( 12/06/25 ) terjunlangsung kelapangan mengeksekusi harta kekayaan tersangka BS atau HB.
Dalam keterangan pers Kejari Kabupaten Blitar menyatakan telah menyita 5 bidang tanah yang dimiliki oleh HB dan diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Seperti diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, "penyitaan ini berdasarkan izin sita penetapan dari PN Surabaya, dinana aset yang disita ini diduga merupakan perolehan dari DAM Kali Bentak," ungkapnyanya.
Dari sejumlah aset milik BS atau HB yang disita ini adalah, satu bidang sawah dengan luas 1.114 meter persegi, kedua, tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi, ketiga sebidang tanah dengan luas 102 meter persegi. Ketiganya berada di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum.
Baca Lainnya :
- Peserta STQ Terus Meningkat, Maryono: Pertahankan Semangat dan Pembinaan Generasi Qurani
- Sekda Apresiasi Pedagang yang Mulai Tempati Kios Baru, Ajak Masyarakat Ramaikan Pasar Anyar
- Wamenkop: RUU Perkoperasian Jadi Momentum Perkuat Peran Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Nasional
- Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya
- Pasandi Kodim 0510/Trs Pimpin Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Kloter 29
Ke empat adalah sebidang tanah sawah seluas 3.950 meter persegi terletak di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dan ke lima sebidang tanah dengan luas 1.650 meter persegidi Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
"Jumlah kelima aset milik HB ini yang diduga akibat perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi ditaksir mencapai Rp 4 miliar yang dibeli kurun waktu tahun 2023 hingga tahun 2024, terbesar yakni pada Desember 2023 dan sisanya pada 2024 semua,"ungkapnya.
Gede juga menekankan bahwa Kejari Kabupaten Blitar tetap akan mengajar aset milik tersangka yang lain. " untuk itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan terus menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar," Ujarnya lagi.
Perkara dugaan korupsi Sabo Dam Kali Bentak ini telah menyeret lima orang tersangka. Empat diantaranya yakni MB Direktur CV. Cipta Graha Pratama. MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama.
HS Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan MM kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syariffah. Untuk MM diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi dari HB sebesar Rp 1,1 miliar.
Terbongkarnya kasus dugaan korupsi tersebut disinyalir bahwa proyek tidak sesuai dengan keperuntukanya, sehingga proyek tidak masuk sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Secara umum, DPA adalah dokumen yang memuat rincian pelaksanaan anggaran suatu instansi pemerintahan, sehingga pekerjaan Sabo Dam Kali Bentak dianggap tidak sesuai.
Sementara para tersangka kolaborasi korupsi pembangunan Sabo Dam Kali Bentak terus berjalan memenjarakan 5 tersangka, namun hal ini masih menyisakan pertanyaan publik, kapan giliran Mantan Bupati dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Diky Cubandono menyusul dijadikan tersangka. ** (za/mp)
