- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: 3 Ditangkap 2 DPO

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 3 dari 5 pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MS, JT, dan SS, sedangkan 2 pelaku masih dalam pengejaran alias DPO inisial A dan I.
"Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa pagi (22/2)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Zulpan menuturkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan dalam waktu singkat.
Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
"Para pelaku ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro dalam tempo kurang dari 1x24 jam setelah korban melapor ke polisi," ungkap Zulpan.
Dalam penangkapan itu, lanjut Zulpan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kemudian batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian milik korban dan para tersangka," bebernya.
"Kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka dalam melakukan aksinya," sambung Zulpan.
Atas perbuatannya, empat pelaku yakni, MS, JT, I dan A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara SS dijerat Pasal 55 KUHP, pelaku yang memerintahkan untuk melakukan pengeroyokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, para pelaku mempunyai peran masing-masing.
"JT memukul korban di bagian muka dengan menggunakan tangan kosong. A (DPO) memukul menggunakan batu, dan MS menendang ke arah wajah dan badan korban. Sedangkan inisial I (DPO) melakukan pemukulan menggunakan helm kepada teman korban yang saat itu sedang bersama korban," ungkap Tubagus kepada wartawan.
Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok dan dipukuli sejumlah orang tak dikenal (OTK) di area Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat pengeroyokan itu Haris Pertama mengalami luka di bagian kepala dan wajah.




.jpg)










