- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Izin PT GAG Harus Dicabut Demi Keadilan Ekologis

Keterangan Gambar : Mochdar Soleman, Sekjen Gerakan Pemuda (GP) Nuku
MEGAPOLITANPOS.COM: Opini Warga-Dalam wawancara eksklusif bersama Mochdar Soleman, Sekjen Gerakan Pemuda (GP) Nuku, Dosen sekaligus pengamat politik lingkungan dari Universitas Nasional, beliau menyampaikan alasan mendesak mengapa izin operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, harus segera dicabut. Mochdar menyoroti aspek konstitusional, keadilan ekologis, dan hak masyarakat lokal sebagai landasan utama.Menurutnya, Pulau Gag adalah bagian dari kawasan Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis luar biasa. Namun, keberlanjutan izin tambang PT GAG bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Faktanya, keuntungan besar dari tambang ini lebih banyak dinikmati oleh perusahaan dan pemerintah pusat, sementara masyarakat lokal menanggung dampak lingkungan yang serius.Lebih lanjut, Mochdar menyebutkan operasional tambang ini berpotensi merusak ekosistem darat dan laut di Pulau Gag.
Terumbu karang di perairan sekitar, misalnya, menghadapi ancaman sedimentasi akibat aktivitas tambang. Terumbu karang ini bukan hanya habitat biota laut, tetapi juga sumber penghidupan bagi nelayan lokal. Selain itu, reklamasi yang dilakukan PT GAG belum mampu mengembalikan fungsi ekologis yang kompleks.
Baca Lainnya :
Keadilan ekologis tidak hanya berbicara tentang hak manusia, tetapi juga hak-hak alam. Pulau Gag adalah rumah bagi berbagai spesies endemik yang tidak dapat ditemukan di tempat lain. Melanjutkan eksploitasi berarti mengabaikan hak-hak ekosistem ini. Selain itu, masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada lingkungan juga menjadi korban. Jika lingkungan rusak, mata pencaharian mereka turut hancur, Ujarnya.
Mochdar menyoroti persoalan ini dalam pendekatan otonomi relatif yang mengharuskan pemerintah pusat memperhatikan kepentingan lokal secara setara. Sayangnya, masyarakat lokal tidak dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan mengenai tambang ini. Mereka yang paling terdampak justru memiliki suara yang paling kecil. Ini tidak sejalan dengan semangat desentralisasi yang menjadi fondasi otonomi daerah kita.
Indonesia menurutnya, khususnya Raja Ampat, memiliki potensi ekowisata yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan tambang jangka pendek. Dengan mengembangkan pariwisata berbasis keberlanjutan, kita tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berjangka panjang bagi masyarakat lokal.
Saya berharap pemerintah mencabut izin operasional PT GAG dan menunjukkan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan. Keputusan ini akan menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak harus mengorbankan keadilan ekologis dan hak masyarakat lokal, Tutup Mochdar.

















