- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
HPN 2023, PWI Pusat Kembali Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Jakarta, megapolitanpos.com-- Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2023, yang akan digelar di Medan, Sumatra Utara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro, penghargaan tertinggi karya jurnalistik Indonesia.
Anugerah ini menggunakan nama tokoh wartawan Indonesia, Adinegoro, dengan harapan, semangatnya menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam berkarya.
Adinegoro, bernama asli Djamaludin gelar Datuk Maradjo Sutan, terpaksa menggunakan nama samaran karena tak bisa menahan diri untuk menulis, mengkritik situasi pada masanya.
Baca Lainnya :
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
- HPN 2026 : Pers Nasional Didorong Sehat, Mandiri, dan Berdaulat di Era Digital
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- Percepatan Swasembada Gula Nasional, Majalengka Dukung Program Bongkar Ratoon Tebu
"Semangat Adinegoro perlu menjadi teladan bagi seluruh wartawan Indonesia dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas," ujar Rita Sri Hastuti, Ketua Panitia Tetap Lomba Karya Jurnalistik Adinegoro, dalam siaran persnya, Senin (26/9/2022).
Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan dalam kurun waktu antara 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022.
Terkait dengan tema lomba karya jurnalistik Anugerah Adinegoro 2023, Rita Sri Hastuti mengungkapkan bahwa tidak ada tema khusus. "Tetapi tentunya diharapkan karya yang menginspirasi, bersifat membangkitkan semangat pembaca, pemirsa atau pendengar," papar wartawati senior yang juga penguji UKW PWI Pusat ini.
Lomba karya jurnalistik Anugerah Adinegoro 2023, sebagaimana sebelumnya, terdiri 7 kategori. Ketujuhg kategori tersebut adalah, 1. Karya Jurnalistik Cetak (AA1), Karya Jurnalistik Siber (AA2), Karya Jurnalistik Televisi (AA3), Karya Jurnalistik Radio (AA4), Karya Jurnalistik Foto untuk media cetak dan media siber (AA5), Karya Jurnalistik Karikatur Opini untuk media cetak dan media siber (AA6), dan 7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7).
Berikut adalah syarat pengirimannya:
1. Setiap Wartawan Indonesia, bebas mengirim karya jurnalistik terbaiknya.
2. Semua peserta Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 wajib mendaftar melalui formulir
pendaftaran di google form ini: https://s.id/ADINEGORO2022 .
3. Setiap peserta wajib menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan/pers) dan surat
pengantar dari redaksi/Asosiasi Konstituen Dewan Pers tempat bernaung.
4. Peserta wajib mengunggah karya masing-masing melalui formulir pendaftaran google
form seperti tercantum pada butir 2 di atas.
5. Seluruh karya wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan
proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock
program tayangnya, sedangkan karya foto dan karikatur di media cetak dan media siber,
wajib disertai caption.
6. Khusus untuk media televisi, karya hanya dalam format minimal 720p (HD) dan sertakan tautan karya/link url (yang sebelumnya sudah di-upload melalui layanan cloud sharing, seperti google drive atau platform media sosial) dalam form pendaftaran. Pastikan setting google drive tidak dibatasi dan karya bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
7. Karya Jurnalistik Video untuk Media Sosial (AA7) adalah karya jurnalistik yang ditayangkan di media sosial mana pun. Sertakan tautan karya/link url media sosial manapun (yang menayangkan karya tersebut) dalam form pendaftaran. Pastikan setting media sosial tidak dibuat private dan bisa langsung ditonton melalui link url yang ditulis dalam form pendaftaran.
8. Bagi seluruh peserta sudah bisa mengirimkan karyanya mulai 20 September 2022 hingga batas akhir pada 30 November 2022.
9. Para peserta akan dinilai berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan,ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, siber, televisi, atau radio periode 1Desember 2021 hingga 30 November 2022.
10. Karya berupa in-depth reporting (liputan berkedalaman), baik di media cetak, mediasiber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung/tidak berseri.Untuk penjurian, dilakukan pada bulan Desember 2022. Dewan juri Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 terdiri dari tokoh pers, pengamat, dan akademisi yang menguasai bidang jurnalistik sesuai kriteria penilaian dan bekerja secara profesional.
Pemenang tiap kategori akan mendapat Hadiah Rp30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah), Trofi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, serta Piagam Penghargaan dari PWI Pusat/Panitia HPN 2023.
Penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022 akan diserahkan di acara puncak Hari Pers Nasional 2023, disaksikan Presiden RI.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran dapat menghubungi PANITIA TETAP ANUGERAH ADINEGORO 2020-2023: Katherina M Saukoly (WA: 0813-8537-6428), Serik (WA: 0812-1190-6190 atau 021-3453131), atau melalui surel/email: anugerahjurnalistik.adinegoro@gmail.com.(ASl/Red/MP).

















