- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
GPII Jakarta Raya Apresiasi Bawaslu DKI Jakarta Atas Pelaporan Sipol
Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal tidak mendaftarkan dirinya pada partai politik

Keterangan Gambar : GPII DKI Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM: jakarta-Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Indonesia (PW GPII) Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada pihak Bawaslu, baik Bawaslu Tingkat Kota, maupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Apresiasi ini diberikan GPII Jakarta Raya atas masif nya program sosialisasi kepada masyarakat untuk berperan aktif memperhatikan Sipol.

"Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta penghapusan 494 nama dan atau NIK non parpol pada Sipol", ucap Anto Ketua umum GPII Jakarta Raya.
perlu diketahui, bagi masyarakat umum, dapat mengakses halaman web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk melihat apakah nama / nik nya terdaftar di salah satu parpol tertentu.
" Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal kader kami tersebut tidak pernah merasa mendaftarkan dirinya pada partai politik, dan ini cukup merugikan kami. Kami sudah meminta kader kami tersebut untuk memproses dan melaporkannya melalui online." pungkas Anto.
Perlu diketahui, bahwa partai politik tidak boleh seenaknya memasukkan nama seseorang untuk didaftarkan pada salah satu partai politik tertertu, karen hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.




.jpg)












