- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
GPII Jakarta Raya Apresiasi Bawaslu DKI Jakarta Atas Pelaporan Sipol
Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal tidak mendaftarkan dirinya pada partai politik

Keterangan Gambar : GPII DKI Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM: jakarta-Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Indonesia (PW GPII) Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada pihak Bawaslu, baik Bawaslu Tingkat Kota, maupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Apresiasi ini diberikan GPII Jakarta Raya atas masif nya program sosialisasi kepada masyarakat untuk berperan aktif memperhatikan Sipol.

"Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta penghapusan 494 nama dan atau NIK non parpol pada Sipol", ucap Anto Ketua umum GPII Jakarta Raya.
perlu diketahui, bagi masyarakat umum, dapat mengakses halaman web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk melihat apakah nama / nik nya terdaftar di salah satu parpol tertentu.
" Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal kader kami tersebut tidak pernah merasa mendaftarkan dirinya pada partai politik, dan ini cukup merugikan kami. Kami sudah meminta kader kami tersebut untuk memproses dan melaporkannya melalui online." pungkas Anto.
Perlu diketahui, bahwa partai politik tidak boleh seenaknya memasukkan nama seseorang untuk didaftarkan pada salah satu partai politik tertertu, karen hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

















