- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
GPII Jakarta Raya Apresiasi Bawaslu DKI Jakarta Atas Pelaporan Sipol
Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal tidak mendaftarkan dirinya pada partai politik

Keterangan Gambar : GPII DKI Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM: jakarta-Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Indonesia (PW GPII) Jakarta Raya memberikan apresiasi kepada pihak Bawaslu, baik Bawaslu Tingkat Kota, maupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Apresiasi ini diberikan GPII Jakarta Raya atas masif nya program sosialisasi kepada masyarakat untuk berperan aktif memperhatikan Sipol.

"Kami mengapresiasi kinerja Bawaslu DKI Jakarta untuk meminta penghapusan 494 nama dan atau NIK non parpol pada Sipol", ucap Anto Ketua umum GPII Jakarta Raya.
perlu diketahui, bagi masyarakat umum, dapat mengakses halaman web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk melihat apakah nama / nik nya terdaftar di salah satu parpol tertentu.
" Kami mendapati 2 orang kader kami tercantum nama nya pada sipol, padahal kader kami tersebut tidak pernah merasa mendaftarkan dirinya pada partai politik, dan ini cukup merugikan kami. Kami sudah meminta kader kami tersebut untuk memproses dan melaporkannya melalui online." pungkas Anto.
Perlu diketahui, bahwa partai politik tidak boleh seenaknya memasukkan nama seseorang untuk didaftarkan pada salah satu partai politik tertertu, karen hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.












.jpg)




