- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
Gara Gara Gelapkan Motor SH (46) Warga Bogor Digelandang Polisi

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46)
MEGAPOLITANPOS.COM, Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46) warga Desa Pruwatan Kecamatan Bumi Ayu Kabupaten Brebes yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berdagang.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Budiono warga Dusun Tumpuk Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung telah didatangi pelaku yang ingin meminjam sepeda motornya.
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
“Antara SH dengan korban sudah saling kenal, Pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk kulakan (mencari barang untuk dijual lagi. Red) dagangan berupa vanili ke Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek”, ujarnya. Rabu (27/09/23).
“Pelaku meminjam kendaraan tersebut kurang lebih satu hari, dan korban merasa kuwatir motornya yang dipinjam, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki”, sambungnya.
Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata sepeda motor tersebut dijaminkan oleh pelaku kepada petani vanili yang beralamat di Kecamatan Munjungan, dalam menjaminkan kendaraan tersebut, SH tidak ijin pemilik.
“Diketahui Pelaku di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, mengetahui keberadaan Pelaku Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku”, terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N.Max dan STNK Sepeda motor N.MAX An. Edi Wibowo.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan”, tandasnya. (za/sg/mp)
















