- Patroli Malam Babinsa dan Komduk, Bentuk Nyata Kemanunggalan TNI Dengan Rakyatnya.
- Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana
- Status Tanggap Darurat Karhutla Barito Utara Diperpanjang hingga 15 Oktober
- Pemkab Barut Tegaskan Arah Kebijakan RAPBD 2027
- Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
- Dandim 0506/Tgr Pimpin Momen Kenaikan Pangkat Personel Bintara dan Tamtama.
- Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti.
- Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.
Gara Gara Gelapkan Motor SH (46) Warga Bogor Digelandang Polisi

Keterangan Gambar : Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46)
MEGAPOLITANPOS.COM, Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46) warga Desa Pruwatan Kecamatan Bumi Ayu Kabupaten Brebes yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berdagang.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasubag Humas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Budiono warga Dusun Tumpuk Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung telah didatangi pelaku yang ingin meminjam sepeda motornya.
Baca Lainnya :
- Polisi Bongkar Curanmor Majalengka, Motor Korban Ditemukan di Garut
- Sulthan Saddan Buka Kartu di Musda KNPI : 1000 Persen Maju!
- Babak Baru DPRD Majalengka, Sandi Fahmi Resmi Jadi Wakil Rakyat
- 7 Tersangka Diciduk, Narkoba Diduga Menyasar Pekerja Industri
- Knalpot Brong Disulap Jadi Patung Maung, Pesan Polisi untuk Warga
“Antara SH dengan korban sudah saling kenal, Pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk kulakan (mencari barang untuk dijual lagi. Red) dagangan berupa vanili ke Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek”, ujarnya. Rabu (27/09/23).
“Pelaku meminjam kendaraan tersebut kurang lebih satu hari, dan korban merasa kuwatir motornya yang dipinjam, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki”, sambungnya.
Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata sepeda motor tersebut dijaminkan oleh pelaku kepada petani vanili yang beralamat di Kecamatan Munjungan, dalam menjaminkan kendaraan tersebut, SH tidak ijin pemilik.
“Diketahui Pelaku di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, mengetahui keberadaan Pelaku Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku”, terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N.Max dan STNK Sepeda motor N.MAX An. Edi Wibowo.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan”, tandasnya. (za/sg/mp)


.jpg)

.jpg)
.jpg)










