- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
FPPM Blitar dan Warga Sumberasri Tegaskan Bupati Cabut Ijin Perusahaan Pengelola Perkebunan Nakal

Keterangan Gambar : Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Blitar gelar aksi ngluruk ke Kantor Pemkab Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Warga yang tergabung di Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Blitar gelar aksi ngluruk ke Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro, menuntut Pemerintah Kabupaten Blitar agar segera mengambil sikap tegas prihal diketahui adanya dugaan perusahaan pengelola perkebunan nakal dan tidak mengindahkan aturan.
Dalam aksi, mereka menilai selama ini Pemerintah Kabupaten Blitar diduga abai terkait masalah ketertiban perusahaan pengelola perkebunan yang tidak sesuai aturan. Aksi pagi itu mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian dan satpol PP Kabupaten Blitar.
M. Trijajto selaku koordinator lapangan juga sebagai Ketua KRPK dan sedang mencalonkan diri jadi DPD RI Jatim.mengungkapkan bahwa demo warga bertujuan untuk menghindari hal hal yang tak diinginkan.
Baca Lainnya :
- BBWS Jatim Warning Penambang Galian C Ilegal Acam Kurungan Penjara.
- Pengurus KONI Kota Blitar Keluhkan Anggaran Cabor Tak Kunjung Cair
- Kementerian UMKM Optimistis Petani Lebih Sejahtera Lewat KUR dan Penguatan Kelompok Tani
- Lewat Grup WhatsApp, Diduga Koordinir Siswa Baru Beli Seragam di Toko Tertentu
- Tradisi Bersih Desa Sumberagung Wujudkan Integral Kebhinekaan Nusantara
"Aksi ini menyampaikan pendapat kepada pemerintah dan untuk diketahui oleh bupati, meminta kepada Bupati Blitar Rini Syarifah supaya Pemkab Blitar menertibkan perusahaan perkebunan nakal melanggar aturan yang ada," katanya. Selasa, (30/05/2023)
Dijelaskan, dalam hal ini kami minta agar perkebunan mematuhi aturan, yakni sebesar 20 persen lahan untuk plasma masyarakat setempat.
"Saya meminta kepada Pejabat berwenang Pemkab Blitar serius membantu masyarakat sekitar perkebunan sebagai plasma perusahaan yang mengelola perkebunan milik pemerintah," tandasnya.
Lanjut M Trijanto yang begitu getol membela hak rakyat kecil ini juga menjelaskan, bahwa setiap perusahaan pengelola HGU milik pemerintah harus mentaati aturan, salah satu diantaranya yakni dengan kuwajiban memberikan 20 persen lahan untuk plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
"Jadi normatif aturan tersebut harus dipatuhi oleh perusahaan pengelola perkebunan milik Pemerintah, wajib hukumnya,"imbuhnya.

Pada kesempatan itu para pendemo diterima oleh Plt Kepala Dinas Perkim Drh. Adi Andaka dan Plt Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Budi Hartawan. Turut mendampingi dalam pertemuan saat itu adalah Kepala Bidang Sengketa pertanahan BPN Kabupaten Blitar sebgai fasilitator. Pada kesempata itu beberapa perwakilan menyerahkan surat yang ditujukan kepada Bupati Blitar Rini Syarifah perihal tuntutan diantaranya adalah pelaksanan program plasma, evaluasi perijinan perkebunan, mencabut ijin perkebunan yang melanggar aturan. ** (za/mp)

.jpg)





.jpg)







