FAM Tangerang Buka Posko Perlawanan, Tuntut DPRD Interpelasi PSN

MEGAPOLITANPOS.COM - Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang tadi siang (8/11), membangun posko perlawanan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang terkait truk tanah yang terus memakan korban.
Bentuk perlawanan ini sebagai solidaritas terhadap korban-korban yang terus berjatuhan, juga meminta Pemda Kabupaten Tangerang melakukan penegakan dan pengawasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang memuat jam operasi truk tanah (pukul 22.00-05.00).
Diketahui muara truk tanah ini untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dimulai sejak tahun 2018, dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 Jokowi pada 18 Maret 2024 lalu.
Baca Lainnya :
- Menkop: 103 Titik Percontohan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Diresmikan 21 Juli 2025
- Menkop: Harkopnas ke-78, Tahun 2025 Sebagai Momentum Kebangkitan Gerakan Koperasi
- Lepas KKN Mahasiswa Unisba, Wali Kota Blitar Berharap Jadi Kader Calon Pemimpin Berbudi Pekerti Luhur
- Sah, Kurniawan Terpilih Sebagai Ketua RW 011 VTE Periode 2025-2028
- Anggota KPU RI, Idham Holik, Jadikan PSU Kada Barito Utara Sebagai Moment Untuk Memperbaiki Diri
Proyek raksasa ini dibangun sepanjangan pesisir Tangerang Kabupaten, dimulai dengan pengurukan/penimbunan empang-empang yang tanahnya diambil dari tambang galian C yang diduga ilegal di Provinsi Jawa Barat (Bogor-Karawang) dan Banten (Maja).
Kata Shandi Martha Praja, Sekjen FAM Tangerang, aksi hari ini tidak ditanggapi baik oleh penguasa, padahal korban truk tanah kian meningkat. Jika pemerintah diam artinya penderitaan rakyat tidak menggugah hati nunari mereka.
FAM Tangerang juga menyampaikan aksi ini bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 saja. Tetapi menuntut juga penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan fasilitas PSN dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Dalam hal ini kami bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2033, kami juga menuntut penghapusan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan fasilitas PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah” ungkap Akbar humas aksi (8/11/2024).
Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Tangerang agar menggunakan hak interplasi untuk memanggil lembaga dan dinas terkait, untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan PSN serta menyelesaikan masalah yang mencuat di masyarakat.
Posko Perlawanan oleh FAM Tangerang menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Tangerang, tuntutan mereka sebagai berikut:
- Mendorong dan Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk Segera Menggunakan Hak Interplasi Terkait PSN;
- Hapus Peraturan Pemerintah Nomo2 42 Tahun 2021;
- Usut Tuntas Korupsi PSN;
- Stop Galian C Ilegal;
- Kawal Korban Program PSN;
“Apa yang rakyat dapat secara ekonomi, sosial, politik, serta budaya dari program tersebut? (PSN PIK 2), jawabannya tidak lain tidak bukan hanya ‘kemiskinan yang menjadi-jadi serta korupsi yang semakian menggila,"pungkas Shandi. ** (Dvs)
