- Bupati Eman Tegaskan PBB Jadi Tulang Punggung Agar Siltap Perangkat Desa Cair Setiap Bulan
- Menteri Agama Nasaruddin Umar, Umumkan 1 Ramadhan 1447 H
- Publikasi Media Anjlok Ketua SMSI Prawoto Sadewo Kecam Pejabat Pemkab Blitar
- Robotika untuk Negeri Hadir di Kepulauan Seribu, PRSI Bekali Siswa dan Guru Teknologi Masa Depan
- UGC Tembus Puluhan Juta Views, SanDisk Sukses Gaet King Aloy Secara Autentik
- Tiga Penghargaan Sekaligus, Disdik Majalengka Jadi Sorotan BBPMP Jabar Award 2025
- BREAKING: Puluhan Rumah Terdampak Tanah Bergerak di Majalengka, Pemerintah Siapkan Relokasi
- Hadiri Pembukaan Manasik, Parmana Tekankan Pentingnya Bimbingan Terintegrasi
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Jelang Ramadhan 1447.H PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Berbagi Sembako
FAM Tangerang Buka Posko Perlawanan, Tuntut DPRD Interpelasi PSN

MEGAPOLITANPOS.COM - Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Tangerang tadi siang (8/11), membangun posko perlawanan di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang terkait truk tanah yang terus memakan korban.
Bentuk perlawanan ini sebagai solidaritas terhadap korban-korban yang terus berjatuhan, juga meminta Pemda Kabupaten Tangerang melakukan penegakan dan pengawasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 yang memuat jam operasi truk tanah (pukul 22.00-05.00).
Diketahui muara truk tanah ini untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dimulai sejak tahun 2018, dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden ke-7 Jokowi pada 18 Maret 2024 lalu.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Tegaskan PBB Jadi Tulang Punggung Agar Siltap Perangkat Desa Cair Setiap Bulan
- Menteri Agama Nasaruddin Umar, Umumkan 1 Ramadhan 1447 H
- Publikasi Media Anjlok Ketua SMSI Prawoto Sadewo Kecam Pejabat Pemkab Blitar
- Robotika untuk Negeri Hadir di Kepulauan Seribu, PRSI Bekali Siswa dan Guru Teknologi Masa Depan
- UGC Tembus Puluhan Juta Views, SanDisk Sukses Gaet King Aloy Secara Autentik
Proyek raksasa ini dibangun sepanjangan pesisir Tangerang Kabupaten, dimulai dengan pengurukan/penimbunan empang-empang yang tanahnya diambil dari tambang galian C yang diduga ilegal di Provinsi Jawa Barat (Bogor-Karawang) dan Banten (Maja).
Kata Shandi Martha Praja, Sekjen FAM Tangerang, aksi hari ini tidak ditanggapi baik oleh penguasa, padahal korban truk tanah kian meningkat. Jika pemerintah diam artinya penderitaan rakyat tidak menggugah hati nunari mereka.
FAM Tangerang juga menyampaikan aksi ini bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 saja. Tetapi menuntut juga penghapusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 mengenai kemudahan fasilitas PSN dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
“Dalam hal ini kami bukan hanya menuntut penegakan dan pengawasan Perbup Nomor 12 Tahun 2033, kami juga menuntut penghapusan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang kemudahan fasilitas PSN dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah” ungkap Akbar humas aksi (8/11/2024).
Mereka juga mendesak DPRD Kabupaten Tangerang agar menggunakan hak interplasi untuk memanggil lembaga dan dinas terkait, untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan PSN serta menyelesaikan masalah yang mencuat di masyarakat.
Posko Perlawanan oleh FAM Tangerang menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Tangerang, tuntutan mereka sebagai berikut:
- Mendorong dan Mendesak DPRD Kabupaten Tangerang untuk Segera Menggunakan Hak Interplasi Terkait PSN;
- Hapus Peraturan Pemerintah Nomo2 42 Tahun 2021;
- Usut Tuntas Korupsi PSN;
- Stop Galian C Ilegal;
- Kawal Korban Program PSN;
“Apa yang rakyat dapat secara ekonomi, sosial, politik, serta budaya dari program tersebut? (PSN PIK 2), jawabannya tidak lain tidak bukan hanya ‘kemiskinan yang menjadi-jadi serta korupsi yang semakian menggila,"pungkas Shandi. ** (Dvs)

















