- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan Nafa Dinonaktifkan, Tak Punya Lagi Hak dan Kewajiban di DPR

Keterangan Gambar : Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan Nafa Dinonaktifkan, Tak Punya Lagi Hak dan Kewajiban di DPR
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem, resmi menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI mereka yang juga dikenal publik sebagai artis maupun figur populer.
Keputusan itu diambil menyusul gelombang kritik dan kemarahan publik atas aksi joget dan pernyataan yang dianggap tidak sensitif di tengah krisis sosial dan demonstrasi besar-besaran beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam pernyataan video resminya pada Minggu (31/8) menyebut, keputusan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.
Baca Lainnya :
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN,” tegas Viva Yoga.
Langkah ini ditempuh setelah aksi joget keduanya di sebuah acara publik menuai protes keras. Banyak pihak menilai tindakan itu mencederai perasaan rakyat yang sedang menuntut keadilan di jalanan.
Tak hanya PAN, Partai NasDem juga mengambil langkah serupa. Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi F. Taslim, dalam konferensi pers Minggu (31/8) mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem di DPR RI.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI Fraksi NasDem, yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Hal ini merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ujar Hermawi.
Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach juga berlaku per 1 September 2025.
Penonaktifan sejumlah figur ini menunjukkan semakin tingginya tekanan publik terhadap wakil rakyat yang dinilai tak peka.
Demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR sejak pekan lalu memunculkan desakan agar partai politik segera mengambil sikap tegas.
Untuk diketahui, konsekuensi dari penonaktifan ini sendiri adalah seseorang yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dicabut statusnya sebagai anggota aktif DPR sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Alasan dinonaktifkan sendiri terdiri dari:
1. Pelanggaran Etika atau Kode Etik: Anggota DPR mungkin dinonaktifkan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran etika atau kode etik yang berlaku di DPR, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindakan tidak etis lainnya.
2. Mutasi Partai. Jika partai politik yang mengusung anggota DPR tersebut memutuskan untuk menggantinya dengan anggota lain, baik karena alasan kinerja, kebijakan internal partai, atau perubahan strategi politik.
3. Pergantian Antar Waktu (PAW). PAW adalah mekanisme untuk menggantikan anggota DPR yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan partai politik.
Proses dinonaktifkan sendiri melalui mekanisme:
1. Keputusan Partai: Biasanya, partai politik yang memiliki mekanisme internal untuk memberhentikan atau mengganti anggotanya di DPR.
2. Pengajuan ke DPR: Jika sudah ada keputusan dari partai, pengajuan untuk mengganti anggota DPR tersebut perlu disampaikan ke DPR untuk diproses lebih lanjut.
3. Persetujuan DPR. Proses selanjutnya melibatkan persetujuan dari DPR itu sendiri untuk memberhentikan dan mengganti anggota yang bersangkutan.
Konsekuensi dinonaktifkan sendiri adalah:
– Anggota yang dinonaktifkan tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota DPR.
– Posisi yang kosong dapat diisi anggota pengganti yang ditentukan oleh partai politik yang sama atau melalui mekanisme PAW.
Dinonaktifkan dari anggota DPR juga bisa memiliki dampak signifikan baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi partai politik yang mengusungnya.
Sementara itu, desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turun tangan juga semakin keras terdengar, terutama untuk menelusuri apakah ada pelanggaran etik lebih jauh yang dilakukan para anggota dewan tersebut. (AS)

















