Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan Nafa Dinonaktifkan, Tak Punya Lagi Hak dan Kewajiban di DPR

By Achmad Sholeh(Alek) 01 Sep 2025, 01:18:03 WIB Nasional
Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan Nafa Dinonaktifkan, Tak Punya Lagi Hak dan Kewajiban di DPR

Keterangan Gambar : Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan Nafa Dinonaktifkan, Tak Punya Lagi Hak dan Kewajiban di DPR


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem, resmi menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI mereka yang juga dikenal publik sebagai artis maupun figur populer.

Keputusan itu diambil menyusul gelombang kritik dan kemarahan publik atas aksi joget dan pernyataan yang dianggap tidak sensitif di tengah krisis sosial dan demonstrasi besar-besaran beberapa hari terakhir.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam pernyataan video resminya pada Minggu (31/8) menyebut, keputusan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.

Baca Lainnya :

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN,” tegas Viva Yoga.

Langkah ini ditempuh setelah aksi joget keduanya di sebuah acara publik menuai protes keras. Banyak pihak menilai tindakan itu mencederai perasaan rakyat yang sedang menuntut keadilan di jalanan.

Tak hanya PAN, Partai NasDem juga mengambil langkah serupa. Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Hermawi F. Taslim, dalam konferensi pers Minggu (31/8) mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem di DPR RI.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI Fraksi NasDem, yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Hal ini merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” ujar Hermawi.

Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach juga berlaku per 1 September 2025.

Penonaktifan sejumlah figur ini menunjukkan semakin tingginya tekanan publik terhadap wakil rakyat yang dinilai tak peka.

Demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR sejak pekan lalu memunculkan desakan agar partai politik segera mengambil sikap tegas.

Untuk diketahui, konsekuensi dari penonaktifan ini sendiri adalah seseorang yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dicabut statusnya sebagai anggota aktif DPR sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Alasan dinonaktifkan sendiri terdiri dari:

1. Pelanggaran Etika atau Kode Etik: Anggota DPR mungkin dinonaktifkan jika mereka terbukti melakukan pelanggaran etika atau kode etik yang berlaku di DPR, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindakan tidak etis lainnya.

2. Mutasi Partai. Jika partai politik yang mengusung anggota DPR tersebut memutuskan untuk menggantinya dengan anggota lain, baik karena alasan kinerja, kebijakan internal partai, atau perubahan strategi politik.

3. Pergantian Antar Waktu (PAW). PAW adalah mekanisme untuk menggantikan anggota DPR yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan partai politik.

Proses dinonaktifkan sendiri melalui mekanisme:

1. Keputusan Partai: Biasanya, partai politik yang memiliki mekanisme internal untuk memberhentikan atau mengganti anggotanya di DPR.

2. Pengajuan ke DPR: Jika sudah ada keputusan dari partai, pengajuan untuk mengganti anggota DPR tersebut perlu disampaikan ke DPR untuk diproses lebih lanjut.

3. Persetujuan DPR. Proses selanjutnya melibatkan persetujuan dari DPR itu sendiri untuk memberhentikan dan mengganti anggota yang bersangkutan.

Konsekuensi dinonaktifkan sendiri adalah:

– Anggota yang dinonaktifkan tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota DPR.

– Posisi yang kosong dapat diisi anggota pengganti yang ditentukan oleh partai politik yang sama atau melalui mekanisme PAW.

Dinonaktifkan dari anggota DPR juga bisa memiliki dampak signifikan baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi partai politik yang mengusungnya.

Sementara itu, desakan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) turun tangan juga semakin keras terdengar, terutama untuk menelusuri apakah ada pelanggaran etik lebih jauh yang dilakukan para anggota dewan tersebut. (AS)




  • DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata

    🕔18:51:10, 15 Mar 2026
  • TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia

    🕔16:33:10, 14 Mar 2026
  • Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas

    🕔03:39:35, 11 Mar 2026
  • Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi

    🕔09:49:10, 11 Mar 2026
  • DPR Soroti Risiko Fiskal 2026, Program Makan Bergizi Gratis Bisa Disesuaikan

    🕔13:35:15, 09 Mar 2026