- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
- Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
- Koramil 01/Tgr Bersama Warga, Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah
Dwi Rudatiyani & Partners Tegaskan, Tanah/Lahan di Jl.Tole Iskandar Depok Adalah Sah Milik YPKC
kebenaran atas kepemilikan tanah tersebut adalah sah milik Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC) sudah tidak dapat terbantahkan lagi kebenarannya secara Hukum

Megapolitanpos.com, Jakarta- Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) Dwi Rudatiyani & Partners Kembali menegaskan bahwa tanah/ lahan seluas 19.185 M2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW.
015, Kel. Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat adalah milik dari YPKC. Hal itu diungkapkannya dalam acara Konperensi pers di Jakarta,Selasa(15/11/2022).
Dia menjelaskan alasannya menegaskan hal tersebut pada media masa karena ahli waris
Bolot Bin Jisan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik
mereka dan menuduh YPKC memasuki lahan tersebut pada 6 April 2021
sebagai Segerombolan Preman.
" Terkait tuduhan seperti itu kami sudah membantah dan teman-teman media telah memberitakannya," katanya.
Baca Lainnya :
- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
Dikatakannya, tanah seluas 19.185 m2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015,
Kel. Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat merupakan
Sah milik YPKC.
Dasar kepemilikan oleh YPKC, Pertama, Empat Sertifikat Hak Dasar kepemilikan oleh YPKC,
Pertama, Empat Sertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB), yakni: (1) Sertipikat Nomor: 450, seluas 18.285 M2
(Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal
12 Juli 1996;
Kedua, Sertifikat Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006;
Ketiga, Sertifikat Nomor: 01121, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006; dan Ke empat, Sertifikat Nomor: 01122, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter 29 September 2006).
Kedua, Putusan Pengadilan YPKC memiliki lahan tersebut diperkuat dengan sejumlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Ada pun Putusan Pengadilan yang dimaksud adalah:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No.168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No.670/PK/Pdt/2016, tertanggal 21 Desember 2016.
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUN-BDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No.132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.
3. Putusan Pengadilan Negeri Depok No.149/Pdt.G/2021/PN.Dpk,
tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.
369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022, yang mana
pihak penggugat/pembanding dalam hal ini yakni ahli waris Bolot
Bin Jisan yang tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam
tenggang waktu yang ditentukan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Status Perkara No.W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022,
tanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri
Depok. " Karena mereka tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka
putusannya dinyatakan telah berkekuatan Hukum tetap
(Inkracht Van Gewijsde)," terangnya.

Di paparkannya, hal terbaru Sdr. Sayuti mengajukan Gugatan Perkara dengan Register No.149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Depok yang merupakan Gugatan yang diajukan oleh Sdr. Sayuti (Ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi) terhadap Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dan sudah diperiksa dan diputus Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan Gugatan Sdr. Sayuti tidak dapat diterima dan perkara tersebut telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
*Riwayat Tanah*
Mengenai riwayat kepemilikan Tanah YPKC tersebut yang secara historis adalah sebagai berikut:
a. Semula Lahan/Tanah tersebut dahulu adalah milik dari Bpk.
Joesoef Tn. TJIA GOEN SIANG) & Ibu Maryati Slamet (Ny. TJIA
MADELINE), yang mana juga telah menguasai Lahan / Tanah
tersebut dengan mendudukinya sejak tahun 1958. Hal tersebut
dibuktikan dengan
foto-foto serta dokumen-dokumen Permohonan Penyambungan Listrik Penambahan Daya Listrik di
tanah tersebut oleh Bpk. Joesoep (Tn. TJIA GOEN SIANG).
b. Bahwa kemudian berdasarkan 2 (dua) Akta Wasiat Bpk. Joesoep
(Tn. TJIA GOEN SIANG), yakni:
- Akta Wasiat Nomor 8, tertanggal 10 Agustus 1981, dihadapan
Notaris Lukman Kirana, S.H;
- Akta Keterangan Hak Waris Nomor 27, tertanggal 14 Januari
1982, dihadapan Notaris Lukman Kirana, S.H.
Yang mana Lahan/Tanah tersebut diwariskan Bpk. Joesoep (Tn.TJIA GOEN SIANG) kepada Ibu Maryati Selamat, kemudian
diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 93 atas nama Ny.
Maryati Selamat;
c. Bahwa tanah SHM No. 93 atas nama Ny. Maryati Selamat tersebut
kemudian dialihkan oleh Ahli Waris Ny. Maryati Selamat melalui
Jual Beli kepada YPKC, yakni berdasarkan Akta Jual Beli No. 42,
tertanggal 17 April 1993, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) Notaris Ny. Masnah Sari, S.H., yang telah diwariskan melalui Surat Wasiat, tertanggal 1 Oktober 1985
dihadapan Notaris Lukman Kirana, S.H.
d. Bahwa kemudian YPKC mendapat Rekomendasi Izin Lokasi
Penggunaan Tanah Nomor: 591/1679-Takot, tertanggal 31
Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Bogor, Kota Administratif Depok.
e. Bahwa YPKC juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor: 593.82/286-
Pem.Um/93, tertanggal 19 Juli 1993, Perihal: Permohonan
Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di
Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas untukPembangunan
Kampus Akademi Keperawatan St. Carolus dan Asrama
Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus
serta Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari
1994, tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah
seluas 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk
Pembangunan Kampus Akademi Keperawatan St. Carolus dan
Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan
Carolus (YPKC).
f. Bahwa YPKC telah menerima Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Kab. Bogor, No. 500.2/019/HGB/IV-1996, tertanggal
12 April 1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)
kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus, yang
kemudian menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 450, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan
Carolus (YPKC).
g. Bahwa pada tanggal 5 Juni sampai dengan 4 Agustus 1997, Klien kami juga telah membuat pagar besi yang mengelilingi tanah milik kami tersebut di atas, yang dikerjakan oleh Ir. F.X. Handi Hambali dan juga telah melakukan renovasi rumah ukuran kecil yang ada di dalam lokasi tersebut, sesuai dengan Surat Perjanjian dan Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah No. 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997.
" Semua Bukti – bukti yang kami uraikan di atas dan juga dalil dalil Gugatan Ahli Waris Bolot bin Jisan telah diuji secara Materiil oleh Majelis Hakim pada Persidangan di beberapa Pengadilan dan yang terakhir di Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2022, sebagaimana disebutkan diatas, sehingga kebenaran atas kepemilikan tanah tersebut adalah sah milik Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC) sudah tidak dapat terbantahkan lagi kebenarannya secara Hukum," tegasnya.
*Pakai Kuasa Hukum Baru*
Alasan Hak YPKC serta legal standing YPKC sudah sangat kuat atas tanah di Depok itu, namun kataDWI RUDATIYANI, Ahli Waris Bolot Bin Jisan yakni Sdr. Mayor Laut (K) Umar Setiadi dan Sdr. M. Hasanuddin memberikan Kuasa kepada Sekar Anindita & Partners Law Firm untuk kembali mengganggu dan melawan YPKC.
Sekar Anindita & Partners Law Firm mengirim Surat No. 001/SAP/SRT/X/2022, tertanggal 4 Oktober 2022 dan Surat No. 013/SAP/SRT/X/2022, tertanggal 12 Oktober 2022 kepada YPKC, yang mana inti 2 (dua) surat ini adalah agar pihak YPKC meninggalkan tanah seluas 19.185 M2 yang terletak di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Kel. Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
" Pada tanggal 12 Oktober 2022, sejumlah orang yang mengaku dari kantor Sekar Anindita & Partners Law Firm memasang plang ssecara paksa di depan area tanah milik YPKC," kata Dwi.
Adapun terang Dwi, yang menjadi dasar pergerakan mereka ialah Surat dari Kanwil
BPN Jawa Barat. " Kami tegaskan, hal tersebut jelas mengada-ada,
karena terdapat Surat dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang secara tegas membantah
surat Kanwil BPN Jawa Barat," katanya.
Terlebih lagi, Surat Kanwil BPN Jawa Barat tersebut sudah dipergunakan oleh Ahli Waris Bolot bin Jisan sebagai Bukti pada Persidangan di Pengadilan Negeri Depok dan telah diuji oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Sehingga surat tersebut tidak lagi relevan untuk dijadikan Dasar Hukum untuk mengklaim tanah milik YPKC.
Dwi menambahkan sebagai Kuasa Hukum dari YPKC pihaknya telah menanggapi Kedua Surat dari Sekar Anindita & Partners Law Firm tersebut, dengan membuat Surat kepada Bapak Menteri ATR / BPN, yakni Surat No. 116/DR&PUM/X/2022, tertanggal 17 Oktober 2022.
Pada hari Senin, 17 Oktober 2022, pukul 15.00 WIB, Saya, VMF. Dwi
Rudatiyani, S.H., dan Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H. M.H., telah
menghadap Staf Khusus Bapak Menteri ATR/BPN, yakni Bpk. Frederick
Situmorang, yang mana pada waktu itu didampingi oleh Bpk. I. Tedjo
Prijono, S.H., selaku Direktur Penanganan Perkara Pertanahan dan Bpk.
Indra Gunawan (Kabag Publikasi dan Hubungan Antar Lembaga, Biro
Humas Kementerian ATR/BPN), dan menyampaikan permasalahan
tersebut di atas.
" Yang mana pada intinya Pihak Staf Khusus Menteri
ATR/BPN telah memahami dan menyatakan kebenaran mengenai legal
standing atas kepemilikan tanah YPKC sudah kuat, jadi bagi kami, usaha dari Ahli Waris Bolot Bin Jisan saat ini merupakan
usaha yang melanggar Hukum," tegasnya.
Selanjutnya Dwi mengatakan akan melaporkan Mayor Laut (K) Umar Setiadi ke Danpuspomal terkait dugaan Publikasi Berita bohong dan Pencemaran Nama Baik YPKC.
Selama ini kami telah cukup bersabar, akan tetapi kali ini kami anggap sudah keterlaluan, maka dengan terpaksa kami akan mengambil langkah hukum,"pungkasnya.(ASL/HEA/Red/MP).
















